-->

Notification

×

Iklan

Wagub Lantik Pjs Bupati Bima, Sumbawa, KSB dan Plt Bupati KLU

Saturday, September 26, 2020 | Saturday, September 26, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T07:52:28Z


Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, melantik Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bima, Pjs Bupati Sumbawa dan Pjs Bupati KSB, Sabtu 26 September 2020, di Gedung Graha Bhakti Kantor Gubernur NTB.


Mataram, Garda Asakota.-


Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, melantik Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bima, Pjs Bupati Sumbawa dan Pjs Bupati KSB, Sabtu 26 September 2020, di Gedung Graha Bhakti Kantor Gubernur NTB.


Pelantikan Penjabat Sementara Bupati ini dikarenakan empat (4) Kepala Daerah tersebut saat sekarang ini tengah mengikuti kontestasi Pilkada yang akan dihelat pada tanggal 09 Desember 2020 dan menjalani cuti kampanye hingga tanggal 05 Desember 2020 mendatang.


Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Drs H Lalu Gita Ariadi, Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi ini, paska mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri terkait Pjs Bupati, Wagub kemudian melantik Ir H Muhammad Husni (Kadis ESDM NTB) sebagai Pjs Bupati Bima. Sementara untuk Pjs Bupati Sumbawa dipercayakan kepada Ir  Zainal Abidin, M.Si., (Karo Kerjasama Pemprov NTB) dan Dr H Agus Patria, SH., MH.,(Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan) ditunjuk sebagai Pjs Bupati KSB. Sementara Plt Bupati KLU dipercayakan kepada Wakil Bupati KLU.


Berdasarkan Kepmendagri, tugas dan wewenang Pjs Bupati adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.


Menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan menjaga netralitas ASN. Melakukan pembahasan Raperda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Covid19.


Masa berakhirnya jabatan Pjs Bupati adalah setelah berakhirnya pelaksanaan cuti kampanye Bupati dan pada saat berakhirnya masa jabatan sebagai Pjs Bupati, Pjs Bupati diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur NTB.


Laporan pelaksanaan tugas yang dilaporkan itu meliputi kondisi keamanan masyarakat pada saat kampanye Pilkada. Gambaran umum netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada. Langkah-langkah kebijakan strategis yang diterapkan oleh Pjs Bupati. Dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti kampanye.


Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, berharap Pjs Bupati yang dilantik dapat menjalankan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat merangkul seluruh elemen masyarakat yang ada guna suksesnya pelaksanaan tugas baik sukses dalam pelaksanaan Pilkada maupun sukses dalam menekan angka penyebaran Covid19.


“Banyak agenda tugas yang harus disukseskan secara bersama. Karena Pandemi Covid19 ini membuat kita semua terbatas untuk melakukan ikhtiar. Tapi percayalah dengan kerja keras, ikhtiar kita untuk menurunkan angka kemiskinan, mendorong kehidupan masyarakat supaya tetap bisa hidup aman dan produktif, Insha Alloh dimudahkan, selama kita bersungguh-sungguh dan mau bekerja keras,” pesan Ibu Wagub. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update