Mataram, Garda Asakota.-
Komisi I DPRD NTB pada Selasa
29 September 2020 menerima pengaduan dari warga masyarakat petani ternak Doro
Ncanga Kabupaten Dompu berkaitan dengan dugaan pencaplokan dan dugaan
penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama personal diatas areal Hak Guna Usaha (HGU) kawasan
Pelepasan Ternak Doro Ncanga Tambora Selatan Kabupaten Dompu.
“Kawasan Doro Ncanga
itu merupakan areal pelepasan ternak masyarakat. Namun, anehnya sekarang areal
tersebut sudah disertifikat atas nama pribadi. Berdasarkan Perda Kabupaten
Dompu tentang Areal Pelepasan Ternak Doro Ncanga, luas kawasan pelepasan ternak
itu sekitar 2.830 Ha. Namun secara umum, luas kawasan Doro Ncanga itu sekitar
27 ribu Ha. Akan tetapi sudah terdistribusi habis oleh adanya pemberian Hak
Guna Usaha (HGU) kepada 12 perusahaan dan dari 12 perusahaan itu yang aktif
beroperasi adalah PT SMS dan PT P3Bali,” jelas Ketua Himpunan Tani Ternak
Wilayah Doro Ncanga, Syamsurizal, S.Pd., kepada wartawan media ini, di ruang
Komisi I DPRD NTB, Selasa 29 September 2020.
Pihaknya berharap Komisi I DPRD NTB dapat melakukan upaya klarifikasi dan penelusuran terhadap
terbitnya SHM atas nama beberapa orang diatas areal pelepasan ternak Doro
Ncanga.
“Dan berharap agar
Komisi I dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait yakni Badan
Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat membekukan atau membatalkan SHM yang
terbit atau yang akan diterbitkan atas nama sejumlah oknum tersebut,” harap
Syamsurizal yang hadir bersama belasan warga lainnya.
Ketua Komisi I DPRD NTB
yang menerima rombongan warga Petani Ternak Doro Ncanga, Syrajuddin, SH.,
kepada wartawan menduga HGU yang didapatkan oleh sejumlah perusahaan itu
merupakan sebuah kedok untuk mendapatkan SHM.
“Kedoknya adalah HGU.
HGU itu dipergunakan untuk melakukan pengkaplingan tanah negara untuk
mendapatkan SHM. Oleh karenanya, yang kita pertanyakan adalah kenapa BPN
menerbitkan SHM atas nama oknum tertentu tanpa adanya alas hak yang jelas?.
Padahal kawasan ini adalah tanah negara yang di HGU kan kepada Investor,” kata
pria yang pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) ini.
Komisi I DPRD NTB
sendiri atas pengaduan masyarakat petani ternak Doro Ncanga ini menegaskan akan
segera melakukan penelusuran, pengkajian dan pencermatan atas persoalan
tersebut. “Dan kami di Komisi I akan segera mengumpulkan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan masalah yang diadukan ini dan segera akan melakukan rapat
lanjutan dengan pihak-pihak terkait seperti BPN, LHK, dan DPMPTSP, untuk
melakukan klarifikasi lebih lanjut. Kenapa DPMPTSP?, karena disana juga ada berkaitan
dengan soal ijin galian C yang diterbitkan oleh DPMPTSP,” cetusnya.
Pihaknya berjanji
ketika menemukan ada banyak kejanggalan berkaitan dengan penerbitan SHM orang
per orang diatas tanah negara yang di HGU kan di Tambora Selatan ini akan
bersikap untuk mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) soal ini.
“Ini penting karena
ikon Doro Ncanga itu bukan hanya ikon yang hanya dimiliki oleh Kabupaten Dompu
saja, akan tetapi juga merupakan ikon milik masyarakat NTB secara keseluruhan
sehingga betul-betul harus diatensi dengan baik,” pungkasnya. (GA. Im*)
Post a Comment