-->

Notification

×

Iklan

Komisi I DPRD NTB Akan Telusuri Terbitnya SHM di Atas Areal HGU Doro Ncanga Dompu

Wednesday, September 30, 2020 | Wednesday, September 30, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-29T23:49:37Z

 

Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Petani Ternak Doro Ncanga Tambora Selatan Kabupaten Dompu saat menggelar hearing dengan Ketua Komisi I DPRD NTB, Selasa 29 September 2020, di ruang Komisi I DPRD NTB, Mataram.

Mataram, Garda Asakota.-

Komisi I DPRD NTB pada Selasa 29 September 2020 menerima pengaduan dari warga masyarakat petani ternak Doro Ncanga Kabupaten Dompu berkaitan dengan dugaan pencaplokan dan dugaan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama personal diatas areal Hak Guna Usaha (HGU) kawasan Pelepasan Ternak Doro Ncanga Tambora Selatan Kabupaten Dompu.

“Kawasan Doro Ncanga itu merupakan areal pelepasan ternak masyarakat. Namun, anehnya sekarang areal tersebut sudah disertifikat atas nama pribadi. Berdasarkan Perda Kabupaten Dompu tentang Areal Pelepasan Ternak Doro Ncanga, luas kawasan pelepasan ternak itu sekitar 2.830 Ha. Namun secara umum, luas kawasan Doro Ncanga itu sekitar 27 ribu Ha. Akan tetapi sudah terdistribusi habis oleh adanya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada 12 perusahaan dan dari 12 perusahaan itu yang aktif beroperasi adalah PT SMS dan PT P3Bali,” jelas Ketua Himpunan Tani Ternak Wilayah Doro Ncanga, Syamsurizal, S.Pd., kepada wartawan media ini, di ruang Komisi I DPRD NTB, Selasa 29 September 2020.

Pihaknya berharap Komisi I DPRD NTB dapat melakukan upaya klarifikasi dan penelusuran terhadap terbitnya SHM atas nama beberapa orang diatas areal pelepasan ternak Doro Ncanga.

“Dan berharap agar Komisi I dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat membekukan atau membatalkan SHM yang terbit atau yang akan diterbitkan atas nama sejumlah oknum tersebut,” harap Syamsurizal yang hadir bersama belasan warga lainnya.

Ketua Komisi I DPRD NTB yang menerima rombongan warga Petani Ternak Doro Ncanga, Syrajuddin, SH., kepada wartawan menduga HGU yang didapatkan oleh sejumlah perusahaan itu merupakan sebuah kedok untuk mendapatkan SHM.

“Kedoknya adalah HGU. HGU itu dipergunakan untuk melakukan pengkaplingan tanah negara untuk mendapatkan SHM. Oleh karenanya, yang kita pertanyakan adalah kenapa BPN menerbitkan SHM atas nama oknum tertentu tanpa adanya alas hak yang jelas?. Padahal kawasan ini adalah tanah negara yang di HGU kan kepada Investor,” kata pria yang pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Komisi I DPRD NTB sendiri atas pengaduan masyarakat petani ternak Doro Ncanga ini menegaskan akan segera melakukan penelusuran, pengkajian dan pencermatan atas persoalan tersebut. “Dan kami di Komisi I akan segera mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diadukan ini dan segera akan melakukan rapat lanjutan dengan pihak-pihak terkait seperti BPN, LHK, dan DPMPTSP, untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Kenapa DPMPTSP?, karena disana juga ada berkaitan dengan soal ijin galian C yang diterbitkan oleh DPMPTSP,” cetusnya.

Pihaknya berjanji ketika menemukan ada banyak kejanggalan berkaitan dengan penerbitan SHM orang per orang diatas tanah negara yang di HGU kan di Tambora Selatan ini akan bersikap untuk mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) soal ini.

“Ini penting karena ikon Doro Ncanga itu bukan hanya ikon yang hanya dimiliki oleh Kabupaten Dompu saja, akan tetapi juga merupakan ikon milik masyarakat NTB secara keseluruhan sehingga betul-betul harus diatensi dengan baik,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update