-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Mutasi Melanggar Perwali, Duta PKB Nilai Walikota Makin Tidak Profesional

Tuesday, August 4, 2020 | Tuesday, August 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-04T01:32:24Z
M. Irfan, S.Sos, M.Si



Kota Bima, Garda Asakota.-


Prosesi pelantikan pengambilan sumpah jabatan puluhan pejabat eselon 3 dan eselon 4 lingkup Pemkot Bima yang digelar sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, semakin menuai dinamika berkepanjangan.

Setelah adanya kebijakan mutasi dan rotasi yang dinilai telah melanggar Perwali yang dikuatkan dengan tidak adanya penjelasan atas dugaan pelanggaran tersebut, kini muncul pernyataan yang bernada menyesalkan mutasi dan rotasi tersebut.

Adalah Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bima, M Irfan, M.Si, menyayangkan keputusan mutasi yang diduga cacat hukum, sehingga berujung pada penilaiannya, bahwa kebijakan mutasi itu memperlihatkan Walikota semakin tidak profesional. "Inikan bentuk tidak profesionalnya Walikota dalam menempatkan pejabat serta tidak mendasari atas regulsi yang ada," sentilnya.

Mestinya kata Duta PKB ini, sebelum dilakukan pelantikan atau memutasi dan merotasi seseorang pejabat ASN, diawali dengan analisis jabatan terlebih dahulu.
Artinya analisa berawal dari Baperjakat yang memang berkewenangan menganalisis. "Lalu apakah sudah melewati analisa jabatan dari Baperjakat," tanyanya.

Anggota Dewan dua periode ini, menganasir, Walikota tidak mementingkan dinas yang relevan melaksanakan kebijakan. Semisal Dinas Pariwisata dan Dinas Tenaga kerja.

"Mengapa hanya urus Kasi dan Penjabat fungsional yang sepertinya tidak relevan dengan kebijakan prioritasnya. Semisal mendevinitifkan jabatan Kadis Pariwisata dan lainnya," tanyanya lagi.

Ia juga kembali mengingatkan, Walikota jangan sepelekan aturan dan regulasi yang dibuat sendiri. Artinya jangan jeruk makan jeruk aturan yang dibuat dilanggar pula. "Walikota telah memberikan contoh tidak baik terhadap regulasi." sindirnya.

Menjawab pernyataan Irfan, Sekda Kota Bima, H Muhtar, memastikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada mutasi dan rotasi yang digelar Kamis lalu, telah memenuhi aturan dan regulasi.

Soal Perwali yang didebatkan itu kata Sekda, mutasi yang dibijaki masih menggunakan Perwali lama dan jikapun dibahas Perwali per-Juli 2020, ada aturan peralihan didalamnya yang menyebutkan pemberlakuan pada tahun 2021. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update