-->

Notification

×

Iklan

Gubernur NTB Tidak Perkenankan Pembelajaran Secara Tatap Muka di Masa Pandemi Covid19

Saturday, July 11, 2020 | Saturday, July 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-12T01:59:45Z
Gubernur NTB, Dr. H. Zuelkiflimamsyah, M.Sc.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Satuan Pendidikan di seluruh Kabupaten Kota se Propinsi Nusa Tenggara Barat. Surat bernomor 420/3320.UM/Dikbud berisi tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2020-2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Dalam SE tanggal 7 Juli ini, Gubernur NTB, Dr. H. Zuelkiflimamsyah, M.Sc, menegaskan bahwa surat yang dikeluarkannya menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.01/KB/2020 nomor 516 tahun 2020 Nomor.HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 tentang panduan peneyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid19 tanggal 15 Juni 2020 perlu di terbitkan Surat Edaran terkait penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pertama, penyelenggaraan tahun pelajaran di satuan pendidikan PAUD, Dikdas dan Dikmen di mulai pada Juli 2020, pembelajaran secara tatap muka di daerah zona hijau, kuning, orange, dan merah di masa pandemi Covid19 tidak diperkenankan.

Kemudian, pembelajaran di satuan pendidikan di NTB di lakukan dengan belajar dari rumah melalui sistem daring/online/luring/modul dan atau bentuk lain dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara optimal sampai di tetapkan ketentuam kemudian dan untuk satuan penddidikan PAUD, Dikdas, Non Formal yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kota kecuali satuan oendidikan terpadu mulai dari RA/MI/MTs dan MA dan satuan pendidikan ke Agamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTB agar membuat kebijakan tersendiri yang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah provinsi NTB.

Kedua, ketentuan teknis tentang pelayanan pembelajaran pada masa pandemi Covid19pada satuan pendidikan PAUD, Dikdas dan Non Formal serta Pondok Pesantren di lakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan serta kantor kementrian Agama provinsi ,Kabupaten Kota sesuai kewenangannya.

Ketiga, kepada kepala Satuan pendidikan  yang melanggar Surat Edaran ini maka akan di berikan sanksi sesuai kewenangan masing masing dan Ke Empat Surat Edaran ini akan di tinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran Covid19 secara Nasional.

Menanggapi SE Gubernur NTB, Kepala SMAN 1 Kota Bima, Dedi Rosyadi, M.Pd, M. Si, mengakui adanya SE tersebut. Dicermatinya bahwa, akibat dari surat edaran ini KBM dan masa pengenalan sekolah siswa baru harus mengikuti instruksi edaran tersebut, yaitu tidak ada tatap muka. "Kalau kami sih harus patuh pada SE Gubernur NTB," ungkapnya kepada Garda Asakota, Sabtu (11/7). (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update