-->

Notification

×

Iklan

Dinas LHK NTB Tandatangani Mou Dengan PT SUR, Ini Tiga Kesepakatannya

Wednesday, June 24, 2020 | Wednesday, June 24, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-23T23:03:31Z
Balai KPH Pelangan Tastura, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Sahabat Usaha Rakyat (SUR). Kegiatan yang disaksikan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dilakukan oleh Kepala KPH Pelangan, Burhan SP.,MM dan Direktur Utama PT. Sahabat Usaha Rakyat, Widya Wicaksana, di Kantor Dinas LHK Provinsi NTB, Selasa (23/06/2020).


Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi NTB melalui Balai KPH Pelangan Tastura, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Sahabat Usaha Rakyat (SUR). Kegiatan yang disaksikan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dilakukan oleh Kepala KPH Pelangan, Burhan SP.,MM dan Direktur Utama PT. Sahabat Usaha Rakyat, Widya Wicaksana, di Kantor Dinas LHK Provinsi NTB, Selasa (23/06/2020).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari acara Halalbihalal dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas LHK oleh Gubernur.

MoU tersebut ditandatangani dalam rangka pengembangan bisnis berbasis masyarakat di wilayah Balai KPH Pelangan Tastura Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB. Dalam MoU yang juga ditandatangani Kadis LHK NTB, Ir. Madani Mukarom, BScF., M. Si tersebut memuat tiga kesepakatan bersama.

Tiga kesepakatan tersebut yaitu, pertama siap mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor ekonomi berbasis masyarakat pada areal perhutanan sosial khususnya untuk komoditi pakan ternak indigofera dan produk turunannya di wilayah Balai KPH pelayanan NTB.

Kedua, siap melakukan kerjasama untuk mengembangkan bisnis pengolahan pakan ternak indigofera dan produk turunannya yang berbasis masyarakat dalam lingkup pengembangan pasar dan peningkatan kemampuan teknis.

Kesepakatan ketiga yaitu, siap merealisasikan pelaksanaan dari kesepakatan ini dalam bentuk perjanjian kerjasama yang spesifik dengan pihak terkait sesuai dengan keperluan pencapaian tujuan bersama dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun.

Dalam kesempatan tersebut Kadis LHK NTB Madani Mukarom melaporkan kepada Gubernur bahwa  luas hutan yang ada di NTB ini sekitar 1.071.000 Ha. Sebanyak 890.000 Ha merupakan hutan lindung, berubah kewenangan dari Pemerintah Provinsi yang diserahkan oleh Kementerian.  Sementara, lebih dari 170.000 ha merupakan kawasan konservasi menjadi kewenangan Kementerian LHK, termasuk dua taman nasional yang ada di NTB.

"Kami rancang NTB Hijau itu, mudah-mudahan 2023 bisa diselesaikan dengan partisipasi para pihak termasuk desa di dalamnya dengan dana desa dari APBD juga dan para pihak lain termasuk kewajiban pemegang izin akan melakukan rehabilitasi sesuai dengan luas areal," jelasnya.

Dengan demikian katanya, mudah- mudahan dengan hal itu, area yang kosong dalam waktu lima tahun ke depan bisa diselesaikan. Ia juga melaporkan indeks kualitas lingkungan NTB semakin meningkat, hingga menyentuh angka 75.

Targetnya pada tahun 2023, angka indeks kualitas lingkungan NTB mencapai angka 80. "Kami akan bekerja keras dengan melakukan kegiatan program NTB Hijau, Zero Waste dan industrialisasi," katanya. (red*)
×
Berita Terbaru Update