-->

Notification

×

Iklan

Unggah Status FB Provokatif Tolak Imbauan Pemerintah, HC Diperiksa Reskrim Lobar

Monday, May 4, 2020 | Monday, May 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-05T00:12:23Z
Terduga HC saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Lombok Barat.

Lombok Barat, Garda Asakota.-

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lombok Barat (Lobar), pada hari Sabtu, 02 Mei 2020 sekitar pukul 10.30 wita, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial HC, umur 31 tahun, islam/sasak, alamat lingkungan Dasan Geres Timur, kelurahan Dasan Geres, kecamatan Gerung, kabupaten lobar, karena diduga mengunggah status di media sosialnya yang disinyalir bernada provokatif.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K. mengatakan, HC yang diduga memposting status yang bernada provokatif pada sebuah akun facebook, yang menurut keterangannya bahwa yang bersangkutan secara sadar membuat status tersebut di akun Facebook miliknya. 

"HC menerangkan bahwa yang bersangkutan membuat status bernada provokatif karena tidak setuju dengan imbauan dari pemerintah terkait ditiadakannya sholat jumat dan Sholat taraweh secara berjamah," terang AKP Dhafid Shiddiq melalui siaran persnya.

Kemudian, lanjutnya, HC melihat status akun facebook atas nama KUNYIT KUNING dan mengambil postingan akun Facebook KUNYIT KUNING dan kemudian membagikannya ke grup LOMBOK BARAT KU BERBICARA dengan menambahkan caption “wahai saudara2 mari kita laksanakan untuk bersama berjihad melaksanakan sholat jumat di masjid tempat masing2, umat islam se pulau Lombok bangkitlah pulau seribu masjid. Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam” dan menurut keterangan yang bersangkutan ada orang yang memberikan komentar untuk segera dihapus dan langsung postingan tersebut dihapus oleh yang bersangkutan. 

"HC mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat postingan tersebut di akun Facebook miliknya," imbuh Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjutnya lagi, HC membuat surat pernyataan yang ditulisnya sendiri dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, secara sadar dan tidak ada paksaan.

HC disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa gak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antar golongan. "Saat ini HC dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tandas Dhafid Shiddiq. (red*)
×
Berita Terbaru Update