-->

Notification

×

Iklan

Ditengah Waspada Covid19, Remaja Asal Prapen Loteng Ini Diringkus Karena Terima Paket Ganja

Thursday, April 16, 2020 | Thursday, April 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-16T11:45:33Z
Jajaran Ditresnarkoba Polda NTB saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan remaja DM beserta beberapa alat bukti.

Mataram, Garda Asakota.-

Ditengah kewaspadaan masyarakat tengah terfokus pada menyebarnya wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid19), seorang remaja berusia 19 tahun berinisial DM, warga Serengat Selatan Desa Prapen RT01/RW02 Praya Lombok Tengah justru bermain api dengan menerima paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, Rabu 15 April 2020.

Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., remaja DM ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh Panit Bripka M Faisal, SH., di halaman kantor JNE Praya Lombok Tengah (Loteng) pada Rabu 15 April 2020.

“Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan pada saat DM tengah mengambil paket barang dari Medan Sumatera Utara dengan identitas pengirim atas nama Juragan Monja. Paska DM selesai mengambil paket barang tersebut di kantor JNE, kemudian Tim Opsnal mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan ditemukan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja di dalam bungkusan paket yang baru saja di ambil oleh pelaku,” terang Artanto kepada wartawan.

Dikatakan Artanto, berdasarkan keterangan DM di tempat kejadian perkara (TKP), paket yang diduga berisi barang haram tersebut kiriman dari Medan Sumut disuruh diambil oleh seseorang berinisial Saka yang beralamat di Gili Trawangan Lombok Utara.

“Selanjutnya pelaku  DM dan barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Opsnal ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka Penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Tim Opsnal akan melakukan pengembangan terkait orang yang menyuruh mengambil paket tersebut yang berinisial Saka beralamat di Gili Trawangan Lombok Utara.

Kabid Humas Polda NTB menjelaskan walaupun saat ini Polri terlibat aktif dalam upaya pencegahan  Covid -19 namun Satker Operasional tetap melaksanakan tugas pokoknya termasuk upaya penegakan hukum terhadap mereka yamg melakukan Tindak Pidana.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari tersangka DM yakni 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi satu bungkus besar  diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 500 Gram  (1/2 Kg),  1 (satu) buah HP Merk ViVO, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat yg berisi KTP dan ATM, dan 1 (satu) Unit SPM R2 No.Pol DR 2324 TT. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update