Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, saat menyampaikan materi pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019 bersama Stakeholder, Sabtu 30 November 2019 bertempat di Hotel Grand Legi Kota Mataram.
Mataram, Garda
Asakota.-
Pelaksanaan Pemilu 2019 di Provinsi NTB telah berjalan dengan
sukses. Diikuti oleh 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, proses
berdemokrasi untuk memilih para wakil-wakil rakyat tersebut meninggalkan banyak
catatan penting yang harus menjadi bahan evaluasi perbaikan untuk pelaksanaan
Pemilu berikutnya.
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, mengungkapkan
tigas fungsi utama Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu ada tiga yakni fungsi
pencegahan, fungsi pengawasan dan fungsi penindakan.
“Dalam pelaksanaan fungsi pencegahan, Bawaslu oleh UU diminta
melakukan pemetaan kerawanan pemilu sehingga dengan dasar itu Bawaslu kemudian
mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019, yang kemudian berdasarkan varibael
dan indicator saat itu menempatkan Kabupaten Lombok Timur sebagai Kabupaten
yang paling rawan di seluruh Indonesia. Meski menuai protes saat itu dari Bupati
Lotim, namun dengan dasar itu Bawaslu kemudian melakukan berbagai langkah
pencegahan dengan melakukan sosialisasi, deklarasi pemilu damai, dan melakukan
koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan munculnya kerawanan,” ungkap
Khuwailid saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi
Pengawasan Pemilu 2019 bersama Stakeholder, Sabtu 30 November 2019 bertempat di
Hotel Grand Legi Kota Mataram.
Berdasarkan hasil pengawasannya pada Pemilu 2019, dari total 23
Parpol yang akan menjadi calon peserta Pemilu. Namun menurutnya dari 23 Parpol
tersebut, ada lima (5) diantaranya yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi
syarat.
“Diantaranya ada yang mengajukan permohonan sengketa
administrasi melalui Bawaslu RI, ada yang dikabulkan dan ada juga yang ditolak
permohonannya kemudian mengajukan lagi ke PTUN. Di NTB pada saat itu, ada dua
Parpol yang permohonannya dikabulkan yakni salah satunya Partai Idaman. Namun
karena di NTB, partai ini tidak ada kepengurusannya, maka Partai ini dinyatakan
tidak lolos. Begitu pun dengan Partai Parsindo, sehingga total jumlah Parpol
yang lolos Pemilu menjadi 16 Parpol,” ujarnya.
Pada saat pencalonan, menurutnya, beberapa hal yang masuk
dalam pengawasan Bawaslu pada saat proses pencalonan yakni ternyata masih ada
jumlah keanggotaan ganda Parpol, ada Parpol yang calonnya belum lengkap
persyaratan administrasinya, ada Parpol yang calonnya masih bisa berganti-ganti
baik pergantian orang, nomor urut maupun Dapilnya, bahkan menariknya, kata
Khuwailid, ada anggota Parpol yang tidak mengetahui bahwa dirinya adalah
anggota Parpol.
“Sehingga ini menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa
Parpol tidak begitu aktif melakukan pengelolaan data keanggotaan Parpolnya
secara baik begitupun yang terjadi pada tingkat data kepengurusannya. Kedepan
kita berharap Parpol ini bisa lebih siap dalam mengikuti Pemilu,” cetusnya.
Untuk pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), Khuwailid
mengaku masih menemukan adanya pemilih ganda dan ada juga yang disebut dengan
pemilih anomali yang jumlahnya mencapai 19.186 orang. “Sehingga pada saat itu
pihak Panwascam bersama dengan PPK langsung melakukan verifikasi factual
terhadap keberadaan pemilih ganda dan pemilih anomali ini. Sehingga pada saat
itu dilakukan beberapa perbaikan. Termasuk pada saat itu ada temuan 8 orang WNA
yang masuk didalam DPT,” ungkapnya.
Catatan penting lainnya yang ditemukan Bawaslu adalah soal praktik
silatuttahmi calon yang kental bernuansakan kampanye. Kampanye itu harus
didasari dengan adanya pengurusan STTP, sementara silaturrahmi tidak. Akan
tetapi menurutnya tidak jarang kegiatan silaturrahmi itu dibaluri dengan
kegiatan penyebaran stiker dan kegiatan kampanye. “Ini yang kemudian menjadi
sulit dibedakan antara mana kegiatan kampanye dan mana kegiatan silaturrahmi.
Termasuk yang menjadi catatan itu adalah masalah Pelaporan Dana Kampanye yang
kami temukan banyak ketidakwajarannya,” tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut, disamping Ketua Bawaslu Provinsi
NTB, Muhammad Khuwailid, yang menjadi narasumbernya. Juga hadir Komisioner
Bawaslu Bidang Teknis, Iltratip dan Komisioner Bawaslu Bidang Hukum, Suhardi,
serta Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Nasional,
Jojo Rohi, yang juga menjadi narasumber kegiatan Rakor tersebut. (GA. Im/Ese*)