-->

Notification

×

Iklan

Sesuai Amanat UU 13/2002, Asset Pemprov NTB dan Pemkab Di Kota Bima Harus Segera Diserahkan Ke Pemkot

Saturday, March 9, 2019 | Saturday, March 09, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-09T00:41:31Z
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih SH.

Mataram, Garda Asakota.-

Sejak terbentuknya Pemerintahan Kota Bima melalui UU Nomor 13 Tahun 2002, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima sebagai induk terbentuknya Pemerintah Kota Bima, dianggap masih setengah hati melaksanakan kewajibannya dalam melakukan penyerahan asset-asset mereka yang berada di lingkup Kota Bima.

Terbukti hingga tahun 2019 ini, masih banyak asset-asset Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima yang tersebar di Kota Bima dan hingga saat ini belum sama sekali diserahkan. 

Padahal menurut ketentuan Pasal 13 ayat 1,2, dan ayat 3 UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Pemerintah Kota Bima, pelaksanaan penyerahan sejumlah asset barang milik, kekayaan Negara dan daerah baik berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh Pemprov NTB dan Pemkab Bima yang ada di Kota Bima harus selesai diserahkan paling lambat dalam waktu satu tahun terhitung sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Bima.

"Amanat UU ini semestinya harus segera dilakukan oleh pihak Pemprov NTB maupun pihak Pemkab Bima sebagai suatu wujud adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi Pemerintah Kota Bima sangat membutuhkan keberadaan asset-asset tersebut sebagai suatu tools dalam membangun Kota Bima," kata Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih SH., kepada wartawan media ini, Jum'at 8 Maret 2019.

Pihaknya mengaku sangat getol meminta pihak Pemerintah Provinsi NTB agar dapat segera menuntaskan persoalan penyerahan asset Pemprov NTB dan Pemkab Bima yang ada di Kota Bima oleh karena sesuai amanat UU 13 tahun 2002 mengatur bahwa tanggungjawab inventarisasi dan penyerahan asset tersebut dulakasanakan oleh Pemerintah Provinsi NTB sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah. 

"Sudah dua kali kami menemui Gubernur NTB untuk dapat menuntaskan persoalan penyerahan asset ini baik dikediaman maupun di kantornya. Sampai dengan hari ini hasil dari pertemuan itu belum sama sekali ditindaklanjuti oleh Gubernur. Padahal kami sangat berharap respon cepat pihak Pemprov NTB untuk bisa segera menuntaskan permasalahan asset ini demi percepatan pembangunan di Kota Bima," harap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bima ini.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Pemprov NTB, H Irnadi Kusuma, yang coba dikonfirmasi wartawan menyangkut soal ini, Jum'at 8 Februari 2019, belum berhasil dikonfirmasi wartawan. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update