-->

Notification

×

Iklan

Gaji Ditahan, ASN Mantan Narapidana Pemkab Bima Bakal Gugat ke PTUN

Saturday, March 9, 2019 | Saturday, March 09, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-09T09:46:38Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Rencana Pemerintah memecat ribuan pegawai negeri sipil atau ASN yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah di pengadilan akhir tahun ini masih terhambat. Pemecatan PNS bekas napi korupsi tertuang dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi.

Rencana pemerintah itu dihadang PNS eks narapidana korupsi di beberapa daerah di Indonesia. Mereka mengajukan judicial review ke MK menolak dipecat sebagai aparatur sipil negara atau PNS. Mereka akan menguji Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), terutama pada pasal 87 ayat 2 dan 4 huruf b dan d. Sebab, pasal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan meski saat ini SKB itu digugat di MK, namun ada beberapa daerah yang sudah menerapkannya lebih awal. Selain pemecatan, ASN yang sudah ada putusan inkrah pengadilan juga ditahan gajinya oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah terjadi di Kabupaten Bima.

Namun sayangnya, kebijakan Pemkab Bima yang menahan gaji sejumlah ASN mantan narapidana ini justru menuai tanggapan balik dari yang bersangkutan. Bukannya keberatan atau enggan menerima kebijakan tersebut, mereka justru mempertanyakan kenapa yang diusulkan untuk penahanan gaji hanya lima orang ASN saja, padahal setelah didata ada lebih dari 20 orang ASN mantan narapidana Kabupaten Bima yang sudah divonis inkrah dalam kasus korupsi. "Tentu saja kami pertanyakan kok yang ditahan gajinya hanya 5 orang ASN saja, kami belum bisa menerima kebijakan penahanan gaji ini karena tidak ada alasan yang valid yang bisa dipegang," ujar salah satu dari lima ASN yang ditahan gajinya oleh Pemkab Bima kepada wartawan, Sabtu (9/3).

Diakuinya, mereka yang ditahan gaji, kesemuanya adalah tercatat sebagai staf di Pemkab Bima. Sedangkan ASN lain yang statusnya sama justru tidak diberlakukan, padahal diantara mereka ada juga yang memegang jabatan strategis. "Jadi kesannya kebijakan ini ambivalen di satu sisi kami ini diberlakukan aturan SKB tiga Menteri, sementara di sisi lain ada ASN lain yang sudah narapida kok dibiarkan oleh pemerintah daerah, ini ada apa?. Kalaupun dengan alasan bahwa hanya 5 orang saja yang tertuang dalam daftar aplikasi BKN, sementara  belasan ASN lainnya tidak ada, kenapa BKD diam dan melakukan pembiaran?. Jadi, terkesan Pemkab Bima melakukan pembiaran dan pilih kasih, padahal aturannya sama," cetusnya.

Karena merasa keberatan, pihaknya melalui Penasehat Hukum (PH) berencana akan Mem-PTUN-kan Pemda Bima. Apalagi hingga saat ini mereka satupun belum menerima surat pemberhentian sebagai ASN yang menjadi dasar penahanan gaji. "InsyaAllah bersama rekan-rekan kami akan menempuh upaya PTUN karena kami rasa ini kebijakan yang tidak adil,. Tidak ada alasan yang valid dari BKD yang menjadi dasar pemberhentian gaji lima ASN ini. Kenapa hanya kami berlima ini saja yang diberi sanksi oleh pemerintah daerah," tanyanya lagi. (GA. 212*)





×
Berita Terbaru Update