-->

Notification

×

Iklan

Rp20 Milyar untuk Masjid Raya Kabupaten Bima, Masih Jadi Polemik

Saturday, December 29, 2018 | Saturday, December 29, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-29T05:46:42Z
Masket Masjid Raya Kabupaten Bima

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Demokrasi Perjuangan DPRD Kabupaten Bima, Edi Mukhlis S Sos., mempertanyakan pengalokasian anggaran sebesar Rp20 Milyar untuk Membangun Masjid Raya Kabupaten Bima dalam APBD 2019 Kabupaten Bima.

"Saya pertanyakan pengalokasian anggaran sebesar Rp20 Milyar tersebut menyangkut bagaimana sistim penganggarannya, apakah bersifat multi years, ataukah seperti apa?. Mekanisme penganggaran ini harus jelas agar tidak ada masalah kedepannya. Disamping itu, seperti apa perencanaan pembangunannya, apakah sudah ada ataukah belum ada?. Semestinya, alokasi anggaran sebesar Rp20 Milyar ini, jangan dulu dimasukkan sebelum aspek design, perencanaan dan mekanisme penganggarannya belum jelas dilakukan," tegas politisi Partai Nasdem Kabupaten Bima ini kepada wartawan, Sabtu 29 Desember 2018.

Dikatakannya, dalam melakukan proses pembangunan, tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Pemda itu harus dilakukan dan direncanakan dengan baik. "Termasuk apakah anggaran Rp20 Milyar ini akan digunakan juga untuk aspek pembebasan lahannya ataukah seperti apa?. Karena kalau pihak TAPD tidak bisa memberikan penjelasan yang baik, saya khawatir, anggaran sebesar Rp20 Milyar ini tidak bisa digunakan secara baik dan berpotensi akan disalahgunakan akibat tidak jelas aspek tahapan-tahapan penggunaannya," timpal Edi.

Saat berlangsungnya rapat evaluasi anggaran yang dilakukan Jum'at malam 28 Desember 2018, menurut Edi, pihak TAPD tidak bisa memberikan penjelasan kepada anggota Banggar DPRD terkait dengan apa yang ditanyakan pihaknya.

"Termasuk apakah sudah ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan mengingat diareal tambak didepan Kantor Bupati Desa Pandai itu sudah ditetapkan Perda RDTR nya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), apalagi disamping areal tambak milik warga itu adalah areal persawahan," ujar Edi.

Pihaknya menegaskan pentingnya TAPD Pemkab Bima mempresentasikan aspek-aspek yang dipertanyakan pihaknya tersebut pada saat Rapat Evaluasi Banggar. "Agar lembaga Dewan dapat mengetahui sejauh mana urgensinya untuk kepentingan publik sesuai dengan tugas dan kewenangan pengawasan dan penganggaran yang dimiliki oleh lembaga Dewan," cetusnya.

Dirinya mengaku tidak menampik Masjid Raya Kabupaten Bima yang hendak dibangun itu akan menjadi Maskot atau Kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Bima. "Namun tidak boleh juga kita abaikan aturan main hanya untuk membangun Maskot seperti itu. Contoh kecilnya adalah, apakah masyarakat pemilik areal itu setuju, ditanah milik mereka itu akan dibangun Masjid?. Nah kalau mereka setuju, berapa luas areal yang akan digunakan?. Dan berapa taksiran harga pembebasan lahan yang akan digunakan oleh Pemerintah?. Apakah hal seperti itu sudah dilakukan?. Sehingga jika hal itu sudah dilakukan, maka hal itu nantinya tidak akan menjadi masalah ketika proses pelaksanaannya berjalan. Nanti yang repot juga adalah Pemerintah ketika muncul polemik soal ini di masyarakat," ungkapnya.

Ketua TAPD Kabupaten Bima, Drs HM Taufik HAK, yang dihubungi wartawan Sabtu 29 Desember 2018, belum berhasil dimintai tanggapannya karena handphone yang biasa dihubungi berada dalam keadaan tidak aktif.

Sementara, Kadis Perkim Kabupaten Bima, Khairuddin ST MT., mengungkapkan areal lokasi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Bima tersebut tidak melanggar Perda RDTR yang berkaitan dengan Ruang Terbuka Hijau. "Tidak melanggar RTH karena areal yang kita bangun itu ada dibelakang areal RTH. Areal RTH itu akan dijadikan sebagai landscape Masjid Raya. Kalau areal Pembangunan Masjid Raya ada dibelakang RTH, sekitar 200 meter dibelakang RTH," jelas pria yang juga merupakan Dirut PDAM Bima kepada wartawan yang menghubunginya Sabtu 29 Desember 2018.

Rencananya, kata Khairuddin, luas areal yang diusulkan pihaknya untuk membangun Masjid Raya Kabupaten Bima itu adalah sekitar 11 hektar. "Sementara untuk areal konstruksi Masjidnya sendiri dibutuhkan areal sekitar 4 hektar. Dan untuk areal tanah pembangunan Masjid itu sendiri sudah dibebaskan oleh Pemda sehingga dana sebesar Rp20 Milyar itu sepenuhnya akan diarahkan untuk membangun konstruksi Masjid saja. Jadi untuk lahannya sendiri sepertinya sudah tidak ada masalah," imbuhnya.

Pihaknya mengaku sangat berharap pelaksanaan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Bima yang juga direncanakan akan menjadi Islamic Center masyarakat Kabupaten Bima itu dapat dilaksanakan dengan pola multi years. "Total dana yang dibutuhkan untuk membangun Masjid Raya itu sekitar Rp34 Milyar lebih dan kami sebenarnya sangat berharap pelaksanaan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola multi years dan pihak lembaga Dewan dapat menetapkan pola multi years dalam pembangunan Masjid Raya ini," pungkasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update