-->

Notification

×

Iklan

Digelar, Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pimpinan Partai Politik se-Kota Bima

Thursday, August 30, 2018 | Thursday, August 30, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-08-30T03:00:11Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima menggelar sosialisasi pendidikan politik bagi pimpinan partai politik persiapan pemilihan umum legislatif dan presiden pada 2019 mendatang di aula kantor Kesbangpol, Rabu, 29 Agustus 2018. Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Setda Kota Bima Bidang Administrasi Umum Ir. Darwis, diikuti oleh 48 peserta terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara yang berasal dari 16 partai politik di Kota Bima. Sedangkan Narasumbernya dari unsur KPU Kota Bima Agusalim, S. Ag, dan Akademisi STIH Bima, Dr. Ridwan.

Kepala Bakesbangpol Kota Bima, Ach. Fathoni, SH, melalui Sekretaris Badan Kesbangpol, Drs. Abdul Farid, melaporkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan agenda nasional tahun 2019 yaitu pemilihan calon legislatif dan presiden. Selain itu, kata dia, diharapkan melalui partai politik dapat meningkatkan pendidikan dan pemahaman masyarakat sehingga tingkat partisipasi masyarakat semakin tinggi pada dua agenda besar pemilu legislatif dan presiden pada 2019.

Sementara itu, Ir. Darwis, menyampaikan bahwa tujuan dan fungsi parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, sudah jelas menerangkan kewajiban melaksanakan pendidikan politik. Pengenalan politik sudah menjadi keharusan oleh partai politik. Rakyat harus mendapatkan pendidikan politik sesuai pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. “Pasal ini menyebutkan bahwa pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab setiap warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”, kutip Asisten III, seperti dilansir Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, H. Abdul Malik, S.Pt, M.AP.

Selain itu, dia menyampaikan undang-undang parpol menjelaskan pendidikan politik berkaitan dengan 3 hal yaitu: (1) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (3) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pendidikan politik dan pengkaderan partai menjadi langkah peningkatan kualitas kehidupan berbangsa warga Negara. “Semoga politik menjadi solusi permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara kita”, tutup Asisten III. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update