Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin SH MH.
Mataram, Garda Asakota.-
Wakil
Gubernur Provinsi NTB, H Muhammad Amin SH MH., hari Selasa siang ini 03 Juli
2018, informasinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut soal
divestasi saham PT Newmont yang kini informasinya sedang ditangani serius oleh
KPK RI.
“Saya dijadwalkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan soal perjalanan divestasi itu pada hari Selasa siang tanggal 3 Juli 2018 di Gedung Anti Rasuah, Jakarta,” kata pria yang dikenal murah senyum ini kepada wartawan, Senin 02 Juli 2018.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun wartawan media ini, KPK serius menangani persoalan
divestasi saham Pemda di PT Newmont semenjak Aliansi Publik Anti
Korupsi (APAKSI) yang terdiri dari DR Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, Djoko
Edhi Abdurahman, Salamuddin Daeng, Putra Adhi Soerjo, Mashirul Hartsa, dan
Fakhrurozy Ohjie, melaporkan masalah penjualan saham Pemda ini ke KPK pada
sekitar 23 April 2018 lalu.
“Pagi
ini, Senin 23 April 2018, akan diterima Pimpinan KPK dalam rangka permohonan
untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian Negara dalam kasus
penjualan saham tambang Newmont Batu Hijau, NTB,” tulis M Hatta Taliwang saat
itu melalui WA nya.
Laporan
APAKSI kepada KPK ini pun oleh KPK ditindaklanjuti dengan serius dengan
memanggil dan mendatangi beberapa petinggi daerah NTB untuk dimintai keterangan
dan klarifikasi. Salah satunya adalah Wagub Amin ini.
Bahkan
informasi yang diserap wartawan, selain Wagub Amin, akan ada juga beberapa
pejabat yang akan ikut dimintai keterangan dan klarifikasi oleh KPK seperti
Pimpinan DPRD NTB, Ketua salah satu Komisi di DPRD NTB, Direktur PT DMB, Sekda
NTB, bahkan sejumlah pihak lainnya.
Direktur PT DMB Andi Hadianto dan Sekda NTB, H Rosiady Sayuti
dikonfirmasi via whatsapp oleh wartawan, enggan menanggapinya. Sedangkan, ketua
Komisi III, H Johan Rosihan dikonfirmasi wartawan pada Sabtu sore mengaku belum
menerima surat panggilan resmi. Akan tetapi, salah satu pimpinan DPRD NTB yang
sempat komunikasi dengannya mengaku ada menerima panggilan dari KPK.
“Kalau saya belum, mungkin belum saya terima. Tapi, salah satu
pimpinan memberitahukan, sudah menerima panggilan resmi,“ cetusnya kepada salah
satu wartawan.
Wagub Amin sendiri, mengaku, soal divestasi itu penting bahkan wajib dilakukan karena bagian dari kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh presiden dengan PT Newmont pada tahun 1986, yang harus dipaksakan sejak tahun 2006.
Wagub Amin sendiri, mengaku, soal divestasi itu penting bahkan wajib dilakukan karena bagian dari kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh presiden dengan PT Newmont pada tahun 1986, yang harus dipaksakan sejak tahun 2006.
“Ini kan harus dikuasai secara nasional sebanyak 51 persen dan
dibenarkan oleh UU, Itulah sebabnya terjadi penjualan,” kata Wagub Amin.
Kendati dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Ia
berharap persoalan ini tidak menjadi kasus. “Soal penjualan divestasi saham
itu sih tergantung pemegang saham,” timpal Wagub Amin lagi.
Amin mengaku, sangat minim pengetahuan atau keterlibatan soal
divestasi penjualan saham tersebut. Bahkan, bisa dikatakan tidak ada karena
prosesnya pada tahun 2009, waktu itu jabatan sebagai anggota Dewan biasa di
DPRD NTB, bersama pak Srinate. Sehingga, proses realisasi setelah pak Srinate.
Disinggung bagaimana jika tim penyidik KPK menanyakan soal dividen
dan adven dividen? Bagi Amin, itu urusan belakang dan pasti kemudian ada
masalah baik dividen dan advan dividen urusan belakang.
“Nanti saya tanyakan ke pihak-pihak yang paham dengan dividen itu.
Pokoknya, sebagai warga negara yang baik, tentu akan memberikan keterangan apa
adanya sepengetahuan saya soal divestasi saham,” tuturnya.
Yang jelas, dirinya mengaku tidak tahu soal dividen, berapa sudah
terbayar dan belum terbayar. (*).