Wakil Gubernur NTB, HM Amin SH., saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB Tahun Anggaran 2017, Rabu 11 Juli 2018.
Mataram, Garda Asakota.-
Pemerintah Provinsi NTB memiliki sejumlah asset potensial yang semestinya
bisa memberikan kontribusi besar bagi penambahan tingkat pendapatan asli daerah
(PAD). Namun dari sejumlah asset tanah yang dimiliki oleh Pemprov NTB, kontribusinya
terhadap penambahan pundi-pundi PAD masih tergolong rendah.
Wakil Gubernur NTB, HM Amin SH.,saat menyampaikan jawaban
atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap rancangan Perda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB Tahun Anggaran 2017, mengungkapkan sejumlah asset tanah Pemprov NTB dan
realisasi kontribusinya terhadap penerimaan PAD.
Wisma Giri
Putri, terhadap
aset tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan
catur warga mataram saat ini, menurut Wagub,
telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga yakni PT.
Samala Kayana
Jayasri (Sakajaya)
melalui pola sewa dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dan nilai sewa sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta
rupiah).
“Pada
tahun 2018, terhadap asset berupa tanah dan bangunan giri putri telah
direncanakan untuk dilakukan pemanfaatan melalui pola kerjasama pemanfaatan
dengan jangka waktu yang lebih panjang dan nilai kontribusi yang lebih
menguntungkan pemerintah daerah,” jelas Wagub Amin menjawab
pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PPP
dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Rabu 11 Juli 2018.
Pasar Seni
Senggigi, menurut Wagub Amin, terhadap
pemanfaatan tanah pasar seni senggigi oleh pihak ketiga dilakukan melalui pola
kerjasama produksi yang kontrak perjanjian ditandatangani pada tahun 1993
dengan PT. Rajawali Adi
Senggigi nomor 229 tahun 1993 dengan jangka waktu 30
(tiga puluh) tahun dengan besaran royalty pertahun Rp.17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh
ribu rupiah) sampai dengan saat ini.
“Pemerintah
Provinsi NTB
akan melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak perjanjian tersebut,
khususnya yang menyangkut besaran nilai royalty sesuai addendum ketiga
perjanjian/kontrak bagi tempat usaha pengelolaan pasar seni senggigi antara
pemerintah provinsi NTB dengan
PT. Rajawali
Adi Senggigi
nomor : 229 tahun 1993 & nomor : 156/05-93/leg/ p.kont/ntb-ras tanggal 8
juli 2002,” ujar Amin.
Asset yang ada di Gili
Trawangan, dijelaskannya, terhadap
aset tanah yang berlokasi di gili
trawangan seluas 65 ha yang saat ini masih dikerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan
Indah sesuai perjanjian kontrak produksi nomor 1 tahun
1995 dengan jangka waktu kerjasama selama 70 (tujuh puluh) tahun, dengan nilai
royalti pertahun sebesar Rp.22.500.000,-
(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Terhadap kontrak perjanjian ini, Pemerintah Provinsi
NTB sedang mengupayakan untuk melakukan evaluasi,
khususnya menyangkut besaran nilai royalty,” cetusnya lagi.
Asset yang ada di Gili
Tangkong, kata Amin, terhadap
kerjasama pemanfaatan asset/tanah yang berada di gili tangkong saat ini telah
diputus sesuai Keputusan Gubernur Nusa
Tenggara Barat
nomor : 032-571 tahun 2017 tanggal 21 juli 2017 tentang pemutusan kontrak
produksi antara pemerintah provinsi Nusa
Tenggara Barat
nomor : 593/250/kap/2004 & nomor : 17/ant/v/2004 tentang pengelolaan tanah
milik pemerintah provinsi nusa tenggara barat di gili tangkong kecamatan Sekotong
Kabupaten Lombok
Barat.
“Selanjutnya asset tanah tersebut, pada tahun 2018 ini
telah direncanakan untuk dilakukan kerjasama pemanfaatan dengan pihak ketiga
melalui pola kerjasama pemanfaatan,” kata Amin.
Lapangan Golf
Golong, terhadap
aset tanah yang dikerjasamakan dengan PT.
Green Enterprise
Indonesia Coorporation, menurutnya, sesuai surat
perjanjian kontrak produksi nomor 39a tahun 1993, selama ini telah menjadi
salah satu target pendapatan asli daerah yaitu retribusi daerah.
“Akan tetapi kontribusinya masih kecil dikarenakan
perjanjian kerjasamanya telah ditandatangani sejak tahun 1993 dengan jangka
waktu perjanjian 70 tahun, dengan nilai royalty sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan sampai
saat ini masih dalam upaya peninjauan kembali dan negosiasi dengan pihak ketiga
untuk evaluasi harga yang akan tertuang didalam addendum kontrak perjanjian,” ujar Amin.
Beberapa aset daerah lainnya, kata Amin, khususnya tanah
yang dimiliki oleh pemerintah provinsi NTB sebagian besar dipergunakan untuk menunjang tugas dan
fungsi opd. “Selain dipergunakan
untuk menunjang tugas dan fungsi, sebagian obyek retribusi telah dihibahkan ke Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Kabupaten/kota se Provinsi
Nusa Tenggara
Barat untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan
pemerintahan,” paparnya.
Disamping itu,
lanjut Amin, tanah milik Pemerintah Provinsi
NTB juga dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten/kota maupun pemerintah desa untuk kepentingan
masyarakat melalui pemanfaatan aset daerah (pinjam pakai). (GA. 211/215*).