-->

Notification

×

Iklan

Pelaksanaan Pilkada di NTB Berjalan Sukses, Bawaslu Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran

Friday, June 29, 2018 | Friday, June 29, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-06-29T00:23:50Z

Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag., MH.

Mataram, Garda Asakota.-

Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah yang digelar secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018 di Provinsi NTB yakni di tingkatan Pemilihan Gubernur, Bupati Lombok Timur, Bupati Lombok Barat, dan Walikota Bima telah berakhir dengan sukses, tertib, lancar dan kondusif. Namun demikian, meski tidak diwarnai oleh gejolak, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran baik yang dilakukan pada masa tenang dan pada saat proses pencoblosan pada tanggal 27 Juni 2018.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag., MH., mengaku bersyukur karena proses pelaksanaan Pilkada di NTB berjalan kondusif, tertib dan tidak terjadi hal-hal yang menonjol. Meski demikian, pihaknya mengaku masih menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang dan pada saat proses pencoblosan 27 Juni 2018.

“Ditemukan di Desa Kerembong Kecamatan Janapria Lombok Tengah adalah adanya pembagian paket sabun, tasbih dan jilbab berwarna coklat disertai stiker salah satu Paslon pada saat masa tenang tanggal 26 Juni 2018. Kemudian ada juga ditemukan 17 jilbab yang berwarna hijau di Desa yang sama di Lombok Tengah. Dan di Desa Landah Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, juga ditemukan adanya pembagian paket sabun juga. Sedang dilakukan penanganan pelanggarannya. Pada kasus pelanggaran tersebut belum disimpulkan apakah masuk pada aspek pidana yang dilakukan oleh orang per orang ataukah dilakukan oleh Tim. Karena masih ditangani oleh Panwas di Kabupaten,” terang pria kelahiran Desa Darek Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah ini kepada sejumlah wartawan, Kamis 28 Juni 2018, di Kantor Bawaslu NTB, Jalan Udayana Kota Mataram.

Sementara berdasarkan hasil rekapan pengawasan pihak Bawaslu NTB, pada saat proses pencoblosan 27 Juni  2018, pihaknya mengaku masih menemukan beberapa dugaan kekurangan dan pelanggaran seperti masih banyak C6 yang dikembalikan dengan alasan pemilik nama di C6 itu sudah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih keluar Negeri. Kemudian, kekurangan surat suara di beberapa TPS yang baru diketahui setelah dibukanya kotak suara. Temuan, adanya dugaan surat suara yang sudah tercoblos terlebih dahulu di Kabupaten Lombok Timur. “Itu sudah tercoblos lebih dahulu untuk nomor 4 di Pilgubnya, dan untuk nomor 3 di Pilkada Kabupaten Lotim. Ditemukan masing-masing satu lembar surat suara. Ditemukan sebelum digunakan surat suaranya oleh pihak pemilih,” beber pria yang dikenal ramah dan humoris ini.

Pihaknya juga mengaku menemukan ada satu pemilih yang diduga mendapatkan surat suara lebih dari satu di TPS 14 Lenek di Kabupaten Lombok Timur untuk Pemilihan Gubernur. “Ditemukan pemilih itu melakukan pencoblosan sebanyak dua kali. Hal itu juga terjadi di Kota Mataram, dia memilih di TPS Pejarakan dan di TPS 5 Gomong. Dan di Lombok Barat, kita temukan hal yang sebaliknya, ada satu pemilih yang tidak mendapatkan surat suara untuk Pilgub. Itu terjadi di TPS 9 Dasan Tapen. Maka akibatnya terjadi perbedaan selisih penggunaan surat suara di tempat itu,” kata pria yang sebelumnya aktif di LBH NTB ini.

Di Kabupaten Bima, pihaknya mengaku menemukan satu pemilih yang tidak menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP. “Itu terjadi di 2 TPS, ada beberapa orang yang memegang KTP di luar dari Kabupaten Bima dan menggunakan hak pilihnya di TPS di Kabupaten Bima,” timpalnya.

Selain itu, menurutnya, ditemukan juga ada pemilih yang setelah memilih tidak diberikan tanda atau mencelupkan tinta penanda dijarinya di TPS Matang di Desa Aik Darek. “Terhadap soal ini, secara umum, KPPS didalam melakukan pengecekan pemilih tidak sama, ada yang bersikap longgar dan ada juga yang ketat. Termasuk adanya pembukaan Kotak Suara setelah perhitungan suara, infonya untuk mengambil form C1 yang harus ditempel, itu ditemukan di Sakra, Sakra Timur, Aikmel Lombok Timur.

Sementara itu, menurut pria yang pernah menjadi Ketua KPUD Lombok Tengah ini, berkaitan dengan tata cara pengajuan gugatan terhadap hasil pelaksanaan Pilkada di NTB. Menurutnya, gugatan terhadap hasil Pilkada merupakan hak dari setiap Paslon. “Gugatan Pilkada merupakan hak dari semua pasangan calon (Paslon), soal gugatan itu terbukti atau tidak itu menjadi hal yang menjadi wilayah pembuktian di Mahkmah Konstitusi, jika yang digugat itu adalah menyangkut soal selisih hasil. Beda kalau hal itu adalah soal proses,  kalau soal proses maka hal itu ditangani oleh Bawaslu,” kata Khuwailid.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2017, jika suatu wilayah itu Penduduknya berjumlah sampai 6 juta, maka selisih hasil yang bisa dilakukan gugatan itu adalah 1,5 %. Kalau selisih hasil Pilkada itu diatas 1,5 %, maka berdasarkan Peraturan MK 2017 itu, MK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan yang akan menguji keterkaitan syarat formilnya. “Jadi kalau Provinsi NTB yang memiliki jumlah penduduk sekitar 5 juta lebih ini, maka selisih hasil yang bisa dijadikan acuan untuk menggugat itu adalah sekitar 1,5 %,” pungkasnya (GA. 211/215*).

×
Berita Terbaru Update