Mataram, Garda Asakota.-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
NTB menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Sampel Dukungan
Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil NTB di Aula
Kantor KPU NTB, Minggu 27 Mei 2018. Sebanyak 34 Balon anggota DPD RI yang
diwakili oleh masing-masing Liasion Officer (LO) dan Balon Anggota DPD RI itu
sendiri turut hadir mengikuti prosesi acara Rapat Pleno tersebut.
Menurut Ketua KPU NTB, Lalu Aksar
Ansori, pelaksanaan Rapat Pleno terbuka tersebut merupakan rangkaian tahapan menuju
pencalonan calon anggota DPD RI yang dimulai dari tahapan penyerahan dukungan, verifikasi
administrasi dukungan baik berupa tahapan klarifikasi ganda eksternal dan ganda
internal pada masing-masing dukungan para Balon DPD serta pemberian kesempatan perbaikan
kekurangan dukungan kepada masing-masing Balon DPD pada tahapan verifikasi
pertama.
“Tahapan pengundian dan penetapan
sampel ini hanya bisa diikuti oleh para Balon DPD yang telah terpenuhi persyaratan
jumlah minimal dukungan dan sebaran. Sementara Balon DPD yang tidak memenuhi
jumlah minimal dukungan dan sebaran tersebut tidak bisa memenuhi proses
pelaksanaan tahapan pengundian penetapan sampel ini. Hasil dari pelaksanaan
pengundian dan penetapan sampel ini akan dilanjutkan dengan pelaksanaan proses
verifikasi faktual,” jelas Aksar Ansori saat menyampaikan sambutan diacara
Rapat Pleno tersebut.
Sementara itu Komisioner KPU NTB
Bidang Hukum, H Ilyas Sarbini, menjelaskan paska dilakukannya penelitian
administrasi dukungan, dari 38 pendaftar Balon DPD yang diterima
pendaftarannya, sebanyak 34 orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi
sebagai Balon DPD RI. “Sementara ada 4 orang yang kami nyatakan gugur ditahapan
administrasi yakni Kamarudin Ama Mila, Ir M Natsir, Ristan dan Nursahid.
Terhadap 34 orang yang dinyatakan lolos menjadi Balon DPD ini dilakukan
pengundian nomor dan diambil sampelnya sebanyak 10 % dari jumlah dukungan yang
diajukan untuk disebar dimasing-masing Kabupaten/Kota hingga tanggal 29 Mei
2018. Kemudian nanti KPU Kabupaten/Kota akan mulai melakukan verifikasi faktual
terhadap sampel tersebut mulai dari tanggal 30 Mei 2018 hingga tanggal 19 Juni
2018,” terang Ilyas.
Paska pelaksanaan verifikasi faktual
tersebut, lanjut Ilyas, KPU tidak secara langsung akan menyatakan gugur bagi
Balon DPD yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual tersebut. Akan tetapi,
menurut pihaknya, KPU masih akan memberikan kesempatan bagi para Balon untuk
memperbaiki kembali atau melengkapi kekurangan dari hasil pelaksanaan
verifikasi faktual tersebut.
“Namun apapun hasil dari verifikasi
faktual tersebut, Balon DPD ini secara serta merta sudah dapat melakukan
pendaftaran sebagai Calon anggota DPD RI yang mulai akan dibuka pada tanggal 09
Juli 2018 sembari memenuhi kelengkapan dukungan yang dianggap kurang,” ujarnya.
Para Balon DPD ini, kata Ilyas, wajib
memenuhi syarat dukungan sebanyak 2000 dukungan dengan tingkat sebaran di 5
Kabupaten atau Kota. “Kalau para Balon ini dapat memenuhi syarat itu maka langsung
dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS,” pungkasnya (GA. 211/215*).