-->

Notification

×

Iklan

KPU NTB Gelar Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Sampel 10 % Dukungan Balon DPD RI

Monday, May 28, 2018 | Monday, May 28, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-28T14:57:41Z


Mataram, Garda Asakota.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Sampel Dukungan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil NTB di Aula Kantor KPU NTB, Minggu 27 Mei 2018. Sebanyak 34 Balon anggota DPD RI yang diwakili oleh masing-masing Liasion Officer (LO) dan Balon Anggota DPD RI itu sendiri turut hadir mengikuti prosesi acara Rapat Pleno tersebut.  

Menurut Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, pelaksanaan Rapat Pleno terbuka tersebut merupakan rangkaian tahapan menuju pencalonan calon anggota DPD RI yang dimulai dari tahapan penyerahan dukungan, verifikasi administrasi dukungan baik berupa tahapan klarifikasi ganda eksternal dan ganda internal pada masing-masing dukungan para Balon DPD serta pemberian kesempatan perbaikan kekurangan dukungan kepada masing-masing Balon DPD pada tahapan verifikasi pertama.

“Tahapan pengundian dan penetapan sampel ini hanya bisa diikuti oleh para Balon DPD yang telah terpenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan dan sebaran. Sementara Balon DPD yang tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran tersebut tidak bisa memenuhi proses pelaksanaan tahapan pengundian penetapan sampel ini. Hasil dari pelaksanaan pengundian dan penetapan sampel ini akan dilanjutkan dengan pelaksanaan proses verifikasi faktual,” jelas Aksar Ansori saat menyampaikan sambutan diacara Rapat Pleno tersebut.

Sementara itu Komisioner KPU NTB Bidang Hukum, H Ilyas Sarbini, menjelaskan paska dilakukannya penelitian administrasi dukungan, dari 38 pendaftar Balon DPD yang diterima pendaftarannya, sebanyak 34 orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai Balon DPD RI. “Sementara ada 4 orang yang kami nyatakan gugur ditahapan administrasi yakni Kamarudin Ama Mila, Ir M Natsir, Ristan dan Nursahid. Terhadap 34 orang yang dinyatakan lolos menjadi Balon DPD ini dilakukan pengundian nomor dan diambil sampelnya sebanyak 10 % dari jumlah dukungan yang diajukan untuk disebar dimasing-masing Kabupaten/Kota hingga tanggal 29 Mei 2018. Kemudian nanti KPU Kabupaten/Kota akan mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sampel tersebut mulai dari tanggal 30 Mei 2018 hingga tanggal 19 Juni 2018,” terang Ilyas.

Paska pelaksanaan verifikasi faktual tersebut, lanjut Ilyas, KPU tidak secara langsung akan menyatakan gugur bagi Balon DPD yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual tersebut. Akan tetapi, menurut pihaknya, KPU masih akan memberikan kesempatan bagi para Balon untuk memperbaiki kembali atau melengkapi kekurangan dari hasil pelaksanaan verifikasi faktual tersebut.

“Namun apapun hasil dari verifikasi faktual tersebut, Balon DPD ini secara serta merta sudah dapat melakukan pendaftaran sebagai Calon anggota DPD RI yang mulai akan dibuka pada tanggal 09 Juli 2018 sembari memenuhi kelengkapan dukungan yang dianggap kurang,” ujarnya.

Para Balon DPD ini, kata Ilyas, wajib memenuhi syarat dukungan sebanyak 2000 dukungan dengan tingkat sebaran di 5 Kabupaten atau Kota. “Kalau para Balon ini dapat memenuhi syarat itu maka langsung dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS,” pungkasnya (GA. 211/215*).

×
Berita Terbaru Update