-->

Notification

×

Iklan

Hj Ferra Amelia Diperiksa Polda Sebagai Saksi Sampan Fiberglass

Friday, December 22, 2017 | Friday, December 22, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-23T00:57:47Z


Ket Foto:  Mantan Ketua DPRD Kota Bima, Hj Ferra Amelia (paling kanan) meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (21/12) usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan sampan Fiberglass tahun 2012.



Mataram, Garda Asakota.-

        Hj Ferra Amelia, mantan Ketua DPRD Kota Bima, pada Kamis 21 Desember 2017 memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB terkait dengan pemberian kesaksiannya atas dugaan kasus korupsi pengadaan sampan Fiberglass tahun 2012 silam yang diduga melibatkan oknum tersangka TR. Hj Ferra Amelia terlihat hadir di Ditreskrimsus Polda NTB pukul 14.00 wita dan menuntaskan pemeriksaannya sekitar pukul 17.00 wita. Saat itu, terlihat dia berpakaian setelan merah muda dan menaiki Kijang Innova warna hitam. Saat ditanya wartawan Hj Fera yang juga kini ikut sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Bima ini mempersilahkan wartawan menanyakan terkait pemeriksaannya tersebut kepada pihak penyidik. "Langsung saja tanya ke penyidik," katanya singkat sambil berlalu menaiki mobilnya.

       Hj. Ferra diketahui menjalani pemeriksaan terkait dengan skandal dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass tersebut untuk yang kedua kalinya semenjak kasus tersebut diambil alih oleh Polda NTB dari Polres Bima Kota. Ikut serta mendampingi Hj Ferra yakni pengacara kenamaan masyarakat Bima yakni Sukirman Azis SH MH yang juga merupakan PH dari oknum tersangka TR, Plt BPBD Kabupaten Bima, yang pada saat pengadaan sampan fiberglass ini menjabat sebagai salah satu Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU Kabupaten Bima.

       Kepada wartawan, Sukirman mengaku kapasitasnya hadir di Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB tersebut hanya sebatas menemani Hj Ferra. "Saya disini kan hanya menemani bukan mendampingi. Sebab belum ada surat kuasa. Saya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan soal pemeriksaan ini," kata Sukirman Azis.

          Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Mustofa, kepada wartawan menjelaskan pihaknya tengah melakukan upaya penuntasan pemberkasan kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi. "Saya fokusnya menyelesaikan tunggakan kasus. Untuk itu kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya. Kasus ini diduga terjadi pada saat oknum tersangka TR menjabat sebagai PPK di Dinas PU Kabupaten Bima. Disinyalir anggaran pengadaan sampan fiberglass saat itu berkisar pada angka Rp1 Milyar dan dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) Transdes. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga proyek pengadaan lima sampan Fiberglass tersebut diduga merugikan negara Rp 159,8 juta. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update