-->

Notification

×

Iklan

Raih Prestasi WTP Berulangkali Ternyata Tidak Menjamin Naiknya Alokasi DID

Wednesday, November 29, 2017 | Wednesday, November 29, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-29T01:02:33Z



Mataram, Garda Asakota.-
            Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tiap tahun selalu meraih prestasi WTP dalam pengelolaan keuangannya. Namun ternyata prestasi itu tidak mampu mendongkrak naiknya Dana Insentif Daerah (DID). Turunnya penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) Provinsi NTB sebesar Rp26 Milyar lebih atau sebesar 48,96 persen menjadi catatan tersendiri Fraksi PKS DPRD NTB. “Padahal Pemerintah Provinsi mencapai prestasi WTP berturut-turut, APBD selalu tepat waktu setiap tahun anggaran dan penurunan angka kemiskinan yang cukup tinggi. Dengan kata lain, kriteria utama terpenuhi, kriteria kinerja juga terpenuhi. Mohon penjelasan,” ujar Juru Bicara F PKS, H Johan Rosihan ST., pada membacakan Pemandangan Umum (PU) Fraksi PKS pada Sidang Paripurna DPRD NTB yang dihelat beberapa waktu lalu di ruang rapat paripurna DPRD NTB.
            Menjawab pertanyaan ini, Pemerintah Provinsi NTB mengatakan turunnya penerimaan DID ini lebih disebabkan karena terjadinya perubahan formulasi dalam penghitungan alokasi dana DID pada tahun 2018. “Keriteria WTP dan penetapan APBD tepat waktu hanya pintu masuk untuk mendapatkan DID. Selanjutnya besaran DID ini akan ditetapkan berdasarkan hasil peringkat terhadap indicator kinerja kesehatan fiscal dan pengelolaan keuangan daerah sebanyak sebelas variable,” jelas Wagub NTB, HM Amin SH., saat membacakan Jawaban Gubernur NTB atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Selasa 28 November 2017.

            Selain itu, lanjutnya, variable peringkat penilaian itu yakni indicator kinerja pelayanan dasar public bidang pendidikan sebanyak tiga variable, bidang kesehatan sebanyak dua variabel, bidang PU sebanyak dua variabel, indicator kinerja ekonomi dan kesejahteraan sebanyak empat variabel sebagaimana diatur dalam Permen Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017. (GA. Imam/Ese*)
×
Berita Terbaru Update