Kota
Bima, Garda Asakota.-
Sejak didirikan beberapa tahun silam
semenjak era kepemimpinan Walikota Bima, Almarhum HM Nur A Latif hingga
sekarang, nasib SMPN 13 Kota Bima yang berlokasi di Jalan Bandeng Kelurahan
Tanjung Kota Bima sungguh memprihatinkan karena kegiatan belajar mengajar (KBM)
di sekolah tersebut harus menumpang dilantai dua bangunan SD 29. Semenjak
dijanjikan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bima
yang akan menggabungkan KBM SD 29 dan SD 41 ke SD 29 yang memang letaknya
bersebelahan pada sekitar 12 hari yang lalu, ada keyakinan bagi para guru SMP
13 untuk menempati bangunan SD 41 sehingga pihak SMP 13 memindahkan seluruh
peralatan dan perlengkapan KBM ke lantai bawah bangunan SD 41 sehingga ruang
KBM yang biasanya dipergunakan untuk KBM dilantai dua SD 29 menjadi kosong.
Akan tetapi ternyata proses penggabungan atau merger tersebut gagal dilakukan
dan jadilah proses KBM di SMP 13 tersebut menjadi lumpuh total hingga saat
sekarang ini.
“Proses KBM di SMP 13 selama kurang
lebih 12 hari ini menjadi lumpuh total karena meja dan kursi sudah diturunkan
semua dari lantai dua SD 29. Kami sangat berharap agar keberadaan SMP 13 ini
bisa diperhatikan,” ujar salah seorang guru SMP 13, Bahjatunnisah S.Ag., kepada
wartawan media ini, Senin 13 November.
Jumlah siswa di SMP 13 saat sekarang ini cukup lumayan. Kelas 01 ada satu kelas, Kelas 02 ada dua kelas dan Kelas tiga ada dua kelas. Dan saat sekarang ini proses KBM disekolah itu mengalami kelumpuhan total karena belum jelasnya keberadaan bangunan SMP 13 apakah akan menempati bangunan di SD 41 atau tidak.
SMPN 13 yang berdiri sejak masa kepemimpinan Almarhum Walikota
Bima, H.M Nur A. latif, hingga hari ini masih menjalakan KBM dengan sistim
numpang di SDN 29. Untuk itu, pihak SMPN 13 meminta Walikota Bima, agar dua
sekolah yakni SDN 29 dan SDN 41 digabung jadi satu atau disebut Merger.
Supaya lahan atau sarana yang ditempati SDN 29 dijadikan sarana
sebagai KBM SMPN 13. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)
SDN 29 Kota Bima Ikbal Tanjung saat dikonfirmasi Garda Asakota Senin (13/11).
Dikatakan Ikbal, bahwa
dua sekolah antara SDN 29 dan SDN 41, sudah dikeluarkan SK Merger di tahun 2016
lalu, oleh Walikota Bima HM. Qurais Abidin. Namun hingga hari ini, kedua SDN
itu belum juga dilakukan merger dengan alasan pihak sekolah SDN 41 enggan untuk
dilakukan merger. Karena sekolah tersebut adalah sekolah yang bersejarah.
“Kalau SDN 29
siap untuk di merger, hanya saja SDN 41 yang tak mau merger, karena mereka
beralasan bahwa sekolah itu adalah sekolah yang bersejarah menurut pihak dari
SDN 41,” ujar Ikbal.
Menurut
Ikbal, kedua sekolah tersebut yakni SDN 29 dan SDN 41 baiknya diulakukan Merger
saja. Karena bila sudah dilakukan merger, tentu KBM SMPN itu pastinya berjalan
lancar seperti yang diharapkan. Bila kondisinya masih seperti yang terjadi saat
ini, pastinya SMPN tersebut, tentu tidak nyaman menjalankan KBM. Sebab bila SDN
tiba waktunya istirahat, maka KBM SMP itu tidak maksimal lagi alias terganggu
proses kegiatan belajarnya.
“Saat ini beberapa barang juga berkas
penting milik SMPN sudah dipindahkan di SDN 41, namun tidak diterima oleh SDN
41. Tentu kami merasa sedih bila melihat nasib siswa dan guru pengajar yang ada
di SMPN itu, apalagi sudah 12 hari mereka tidak melaksanakan KBM lantaran tidak
memiliki sarana yang layak,” ujarnya.
Ditempat yang sama juga, Syarif yang
juga pengajar di SDN 29, merasa kasihan dengan nasib proses KBM siswa SMPN 13.
Harusnya dua SDN itu dilakukan merger saja, supaya KBM SMP dapat berjalan
dengan baik. Lantas sampai kapan SMP itu mendapat KBM yang lebih baik untuk
siswanya. Harusnya kata Syarif, dengan kondisi proses belajar mengajar di SMPN
itu, sebenarnya bukanlah alasan bila sekolah itu adalah sekolah yang
bersejarah. “Untuk itu, kami minta kepada Dinas terkait untuk dapat memperlihatkan
kembali SK Merger yang dikeluarkan Walikota Bima, supaya dua sekolah itu dapat
disatukan menjadi satu dan bangunannya bisa digunakan oleh SMPN 13,” kata
Syarif.
Dan pada Senin 13 November 2017,
sejumlah guru SMP 13 mengadukan permasalahan ini ke pihak Disdikbud Kota Bima
agar pihak Pemkot Bima dapat memperhatikan keberadaan SMP 13, akan tetapi
mereka gagal bertemu dengan Kadis Dikbud Kota Bima karena Kadis Dikbud Kota
Bima tidak berada di tempat. Mereka kemudian dipertemukan dengan Sekretaris Disdikbud,
hanya saja karena Sekretaris menanyakan kembali soal kronologis padahal masalah
di SMP 13 ini cukup lama, mereka pun beranjak meinggalkan Sekretaris dan
melanjutkan mengadu ke Walikota Bima.
Para
guru ini kemudian melanjutkan mengadu ke Pemkot Bima dan diterima oleh Wakil
Walikota Bima, HA Rahman HA. Kepada para guru ini, Wakil Walikota Bima ini
mengaku tidak mengetahui adanya keinginan menggabungkan dua SD yang berlokasi
di Tanjung itu agar bangunan SD 41 bisa dipergunakan oleh SMP 13 untuk
menggelar proses KBM. Wakil Walikota berjanji akan memanggil Assisten I, Kadis
Dikbud, serta para Kasek baik SD 29 dan SD 41 guna mengklarifikasi adanya
masalah ini.
Dihadapan puluhan guru perwakilan dari tiga sekolah yakni SDN 29,
SDN 41 dan SMPN 13, Wakil Walikota H. Arahman H. Abidin SE, akan mencoba konsultasi
serta memanggil pihak Dikbud. Maskudnya mempertanyakan apa kendala hingga tidak
dilakukan merger. Sementara SK merger sudah dikelurkan Walikota Bima sejak
tahun 2016 lalu.
“Pastinya terkait persoalan ini, kita carikan
solusi terbaik, supaya tidak merugikan siswa lainnya terutama sekolah SMPN 13.
Apalagi KBM SMPN 13 itu sudah dua minggu tak berjalan dengan baik lantaran tidak
memiliki sarana. Untuk itu saya akan panggil pihak Dikbud untuk dicarikan
solusinya,” kata Wakil Walikota.
Bahkan
Wakil Walikota juga akan melakukan konsultasi dengan pihak Dikbud terkait
dengan kepala sekolah yang saat ini masih di Plt-kan itu. “Insya Allah saya
akan coba konsultasi dengan pihak Dikbud, apalagi kepala Sekolah itu sedang
sakit-sakitan,” pungkasnya. (GA.355*)