-->

Notification

×

Iklan

Terlibat Kasus Rehab SD Oknum Guru Ditahan Polisi

Monday, April 20, 2015 | Monday, April 20, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-20T02:38:07Z
Rusdi: Mana Buktinya Saya Terima Uang dari Kepala Sekolah..?
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Seorang guru PNS di SDN-6 Sila, Rusdi, yang diduga terlibat kasus korupsi rehab empat SD di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tahun 2012, Rusdi, akhirnya ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota, Rabu malam (15/4). Dia diduga sudah cukup bukti ikut menikmati aliran dana proyek bersumber APBN, 35 persen atau sekitar Rp497 juta dari empat Kepala Sekolah (Kasek) yang sudah awal diseret sebagai tersangka dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. 
Berdasarkan informasi wartawan, Rusdi ditahan setelah menjalani pemeriksaan delapan jam, sementara tersangka lainnya, Herman, juga diperiksa keesokan harinya, Kamis (16/4). Namun dikabarkan dia menjalani tahanan kota. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Yerry T. Putra, mengakui akan hal itu. Kepada wartawan disebutkannya bahwa Rusdin ditahan berdasarkan peran dan perbuatannya sendiri, sedangkan tersangka Herman, diduga ikut menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Menurutnya, selain dua tersangka tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menyeret tersangka lainnya.
Sebelumnya, PH dari empat Kepala Sekolah, Syaiful Islam, SH, mendesak penyidik Polres Bima Kota untuk menyeret Rusdi maupun sejumlah oknum LSM dan Pejabat Dikpora yang diduga terlibat dan menikmati anggaran yang merugikan Negara sebesar Rp627 juta itu.
Empat kliennya, kata dia, tidak terima jika hanya mereka yang diseret dalam kasus dimaksud. “Mereka yang menikmati aliran dana itu juga harus diseret dan diperiksa. Jangan hanya klien saya,” kata Syaiful, Sabtu (18/10) di Mapolres Bima Kota. Berdasarkan pengakuan kliennya, anggaran itu memang masuk langsung melalui rekening sekolah. Namun saat pencairan, oknum berinisial Rusdi, salah satu guru di Kecamatan Bolo yang mengaku suruhan pejabat di pusat dan Dinas Dikpora memotong anggaran tersebut sebesar 35 persen.
Sementara itu, Rusdi, yang dikonfirmasi Garda Asakota, Jumat siang (17/4), membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemotongan 35 persen dari keempat kepala sekolah. “Itu tidak benar, mana buktinya saya menerima uang dari mereka,” bantahnya. Rusdi yang sudah menunjuk pengacara, HM. Lubis, SH, ini, justru mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa ada bukti-bukti yang kuat seperti kuitansi penerimaan uang dari keempat kepala sekolah. “Bicara pembuktian, tidak cukup hanya dengan pengakuan saja.
Tidak ada pengumpulan uang seperti dituduhkan itu,” tegasnya.
Rusdin tidak menampik bahwa dirinyalah yang memberi informasi adanya anggaran proyek rehab dari Pusat. “Dulu, saya informasikan lewat pak Herman (warga Laju Langgudu, red), dan yang mempertemukan dengan kepala sekolah. Tapi, tidak ada pembicaraan tentang pengumpulan uang,” cetusnya. Untuk menghadapi proses hukum yang dijalaninya, Rusdi mempercayakan sepenuhnya kepada pengacaranya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update