Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan salah satu ujung tombak pemerintah desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas administrasi desa.
Keberadaan seorang Sekdes, kata Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd,memegang peranan yang sangat vital guna membangun sinergi dengan seluruh komponen yang ada di desa.
“Dengan penerapan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan administrasi pemerintah desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) peran strategis seorang sekretaris desa sangat penting sebagai penggerak roda organisasi pemerintah sekaligus pengelola dana desa yang lumayan besar,” ujar Bupati, Senin (3/2), di acara pembinaan seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Bima di aula SMK-3 Kota Bima.
Bupati memaparkan keberadaan UU Desa yang mengatur tentang ADD dari pemerintah Pusat. Dengan adanya UU desa ini diharapkan Sekdes dapat menjalankan tugasnya dalam mengelola dana desa yang cukup besar. Berlakunya PP 43 tahun 2014 tentang desa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 regulasi tersebut berisi syarat dan masa jabatan kepala desa, sumber anggaran desa, dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
”Aturan ini mengatur seluruh aspek dari penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk pengaturan pengelolaan dan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa),” kata Bupati.
Diakuinya, desa memiliki banyak peluang mendapatkan tambahan dana sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Sebanyak 60 persen dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa, sedangkan 40 persen sisanya didistribusikan secara proporsional menurut hasil penerimaan dari masing-masing desa. (GA. 212*)
Post a Comment