-->

Notification

×

Iklan

Wawali Bima: Konsultasi Regulasi Raperda IMB Harus Dimatangkan

Monday, February 23, 2015 | Monday, February 23, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-23T04:30:09Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Untuk meningkatkan ketertiban pembangunan pemukiman maupun gedung usaha di Kota Bima, perlu dibuatkan pengaturan atau regulasi kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan kepastian hukum dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penegasan ini dikemukakan oleh Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, saat membuka acara konsultasi publik Rancangan Perda Kota Bima tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di aula kantor Walikota Bima, Senin (16/02).
Acara ini selain dihadiri oleh jajaran pemerintah Kota Bima juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bima, BUMN, BUMD, para tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, serta camat dan lurah se-Kota Bima.
Menurutnya, Perda adalah aturan daerah dalam arti materiil yang bersifat mengikat warga dan penduduk daerah serta merupakan instrumen kebijakan bagi pemerintah dalam mengatur kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas usaha. Karena substansi perda adalah harus dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat daerah.
“Konsultasi publik ini merupakan bagian dari rangkaian panjang tahap pembuatan perda tersebut. Setelah dilaksanakan konsultasi publik dengan menampung semua kritik dan saran dari seluruh pihak yang berkepentingan maupun berkompeten, maka rancangan perda tentang IMB ini kelak akan diseminarkan, dengan tujuan untuk penyempurnaannya,” katanya.
Dia berpesan agar dalam konsultasi publik ini tidak hanya melibatkan pihak internal tapi untuk lebih mematangnya harus melibatkan juga para stakeholder eksternal.
Karena dalam pembahasan Perda hal yang sangat diperlukan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat. “Perumusan kebijakan haruslah terus-menerus dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaksana yang menjalankan kebijakan di lapangan,” harapnya.
Dalam realitanya juga diharapkan konsultasi ini tidak hanya dilakukan dari tahap awal perumusan kebijakan namun sampai dengan implementasi dan monitoring pelaksanaan kebijakan.
“Melalui proses dan pentahapan yang semestinya, maka kita dapat mengambil manfaat dari keberadaan Perda ini, yakni untuk mengatur pola hubungan, dan peran para pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi di daerah, tanpa kemudian menimbulkan efek yang kontraproduktif terhadap tujuan pengaturannya,” pesan Aji Man.
Diapun mengajaknya seluruh elemen masyarakat maupun jajaran Pemerintah Kota Bima, jika benar-benar peduli dan ingin membangun daerah ini, agar bersama-sama berkomitmen menyelesaikan apa yang sudah direncanakan dengan itikad baik, demi membangun daerah ini. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update