-->

Notification

×

Iklan

Diduga Ada Pejabat Lain Terlibat Kasus Tanah Penaraga

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T06:12:28Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kasus pengadaan tanah selain menyeret nama mantan Kepala Tatapem Pemerintah Pemko Bima, H. Syahrullah, SH, MH, juga diduga ada keterlibatan pejabat daerah lainnya sebagaimana dilaporkan sebuah LSM Anti Korupsi di Polres Bima Kota.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Yuyan Priatmaja, S.IK. Kepada wartawan, mengakui, bahwa kasus pengadaan tanah yang ditangani pihaknya saat ini, juga sudah dilaporkan oleh LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) NTB. Berdasarkan laporan LPK, kata dia, ada dugaan keterlibatan pejabat di Kota Bima selain Syahrullah.
“Memang di sana berdasarkan laporan LPK ada atas nama-atas nama para-pejabat. Dan itu masih kita dalami,” katanya kepada Garda Asakota, Rabu (14/1).
Hanya saja, Yuyan belum bisa menyebutkan siapa pejabat tinggi dimaksud. Namun yang pasti pihaknya sudah menerima laporan LSM LPK NTB dan akan ditindak-lanjuti lebih lanjut.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kota ini-pun menegaskan komitmen pihaknya yang akan menuntaskan proses hukum kasus tersebut.  “Kami menerima dokumen laporan LPK NTB sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan dilihat apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak,” isyaratnya. Yuyan tidak mempersoalkan adanya LSM yang melaporkan kasus tersebut. “Boleh-boleh saja dimanapun untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kita masih mendalami sejauhmana.Kan ada tahapannya dan aturannya,” tegasnya.  Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian dokumen. “Hari ini juga ada pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengambilan,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan selain mengorek data dari sejumlah pejabat seperti Kabag AP, Syarif Rustaman, M. AP, Kasubag, Bendahara, dan Staf Tatapem, serta Lurah Penaraga, giliran hari Selasa (14/1),  penyidik Tipikor memanggil dan menggali keterangan mantan Kepala Bappeda Kota Bima, DR. H. Syamsuddin MS.
Pemeriksaan Syamsuddin yang saat ini menjabat sebagai BLH untuk memberikan keterangan sebagai saksi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda, karena diduga mengetahui soal pengadaan tanah Pemkot seluas 24 Are di belakang kantor BPBD Kota Bima Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba yang diduga kuat telah menyeret Syahrullah sebagai tersangka.
Kasus transaksi jual beli tanah ini terjadi saat mantan Asisten I Setda Kota Bima yang merangkap sebagai Plt. Tatapem, H. Syahrullah SH, MH, membeli tanah seluas 24 are milik keluarganya sendiri dengan anggaran APBD tahun 2013 sebesar Rp650 juta. Harga tanah yang dibeli oleh Pemkot saat itu diduga sebesar Rp33 juta per are, jauh di atas harga NJOP. (GA. 335*)

×
Berita Terbaru Update