-->

Notification

×

Iklan

PGM NTB Demo PT. SAM dan PT. SMN di DPRD NTB

Tuesday, December 13, 2011 | Tuesday, December 13, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-13T02:32:47Z
foto: PGM NTB saat Mendatangi kantor DPRD Provinsi NTB

Mataram, Garda Asakota.-
Aspek pertambangan boleh menjadi akan menjadi sebuah potensi besar yang akan bisa mendatangkan kemaslahatan bagi hajat hidup orang banyak. Namun, aspek pertambangan juga akan menjadi sebuah ladang persoalan jika tidak bisa ditangani secara baik oleh Peme¬rintah. Salah satu contohnya adalah aspek pertambangan yang disuarakan oleh Persatuan Gerakan Mahasiswa (PGM)
Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD NTB pada Senin (05/12).
Melalui Koordinator Aksi, Iwan Harianto, PGM NTB menilai eksplorasi pertam¬bangan di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa yang dilakukan oleh PT. Selatan Arc Mineral atau PT. SAM dengan meng¬ambil luas lahan sekitar 9.950 hektar secara langsung disinyalir telah mengambil tanah rakyat di Kecamatan Lantung. “Eksplorasi PT. SAM diwilayah Kecamatan Lantung bukan memberikan manfaat bagi rakyat.
Malah membawa petaka. Premanisme, intimi¬dasi dan membangun konflik antar warga menjadi persoalan yang harus diha¬dapi oleh rakyat setiap saat. Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah bukan menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan ini, akan tetapi malah mendorong perusahaan itu untuk tetap melakukan eksplorasi di wila¬yah Kecamatan Lantung,” kata Iwan Ha-rian¬to dihadapan puluhan massa aksi PGM.
Selain persoalan eksplorasi tambang di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa, PGM NTB juga menyorot tahapan eksplo¬rasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang melakukan aktivitas tambang di Kecamatan Lambu, Langgudu, dan Kecamatan Sape Kabupaten Bima. “Keberadaan usaha pertambangan PT. SMN di wilayah itu membawa dampak buruk bagi rakyat. Persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2010 hingga 2011.
Bahkan pada tanggal 26 sampai 29 April 2011, persoalan itu sampai diintervensi dan dimediasi oleh pihak Komnas HAM. Sehingga pada tanggal 09 November 2011, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor Surat 2.784/K/PMT2011 yang bersifat segera kepada Bupati Bima, Kapolda NTB dan Direktur PT. SMN yang tembusannya kepada Kapolri, Menteri LH, Menteri ESDM, Gubernur NTB dan LMND. “Namun, lagi-lagi rekomendasi itu tidak diindahkan. Padahal rekomendasi dari Komnas HAM agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan di wilayah itu karena kawasan itu merupakan kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dan harus mendapat ijin dari Menteri Kehutanan RI,” cetusnya. Para aktivis PGM NTB ini pun meminta agar DPRD NTB mengeluar¬kan rekomen¬dasi penghentian aktivitas tambang baik yang dilakukan oleh PT. SAM maupun oleh PT. SMN. “Kami juga meminta agar dilakukan pengusutan terhadap adanya dugaan pengambilan tanah warga Kecamatan Lantung oleh PT. SAM,” kata Kordum PGM NTB.
foto: Ketua Komisi III DPRD NTB, H. Misbach Mulyadi, menyambut aksi unjuk rasa PGM NTB

Sementara itu, Pimpinan DPRD NTB melalui Ketua Komisi III DPRD NTB, H. Misbach Mulyadi, yang menyambut aksi unjuk rasa PGM NTB menegaskan bahwa agenda aksi PGM NTB tersebut semestinya harus disampaikan terlebih dahulu kepada para wakil rakyat yang berasal dari Dapil VI NTB. “Karena para wakil rakyat dari Dapil VI ini yang tahu betul akan persoalan di Dapilnya, maka sebaiknya para aktivis ini mengkoordinasikan terlebih dahulu agenda aksinya kepada para wakil DPRD NTB dari Dapil VI,” kata Misbach.
Sebagai Ketua Komisi III DPRD NTB yang membidangi salah satunya adalah persoalan tambang, pihaknya juga berjanji akan membahas persoalan ini dengan pihak-pihak terkait untuk dicarikan jalan keluarnya. “Akan segera kita koordinasikan dengan Pemerintah Provinsi dan memanggil Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB untuk menanyakan berkaitan dengan persoalan ijin eksplorasi di kawasan pertambangan di Pulau Sumbawa sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki,” tandasnya. (GA. 211/233*).
×
Berita Terbaru Update