-->

Notification

×

Iklan

Proyek Kantor Dewan Diduga Terjadi Pelanggaran

Thursday, April 28, 2011 | Thursday, April 28, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-28T00:57:12Z
ITK Akan Laporkan ke Kejaksaan

Kota Bima, Garda Asakota.-
Pekerjaan proyek bagian depan kantor DPRD Kota Bima senilai Rp1,2 Milyar diduga menyalahi prosedur dan melanggar kontrak-kerja. Hal ini dapat dilihat dari masih dikerjakannya proyek tersebut, padahal tercatat sebagai proyek tahun anggaran 2007-2008 silam. Diduga, selain melanggar kontrak kerja proyek tersebut juga diragukan kualitasnya seperti pemasangan keramik tangga yang tidak seragam, penggunaan kap memakai kayu yang diragukan kualitasnya,
dan masih ada tembok gedung yang diplester tidak maksimal, sehingga terkesan dikerjakan asal-asalan. Bahkan hingga memasuki bulan April tahun 2011 ini proyek tersebut masih dikerjakan oleh sejumlah pekerja, seperti pemasangan keramik di bagian WC dan pembongkaran beberapa item pekerjaan. Buruknya kualitas pekerjaan proyek bernilai milyaran rupiah ini justru terjadi di depan mata seluruh anggota DPRD Kota Bima, namun sejauh ini menurut pengamatan Garda Asakota, lembaga DPRD Kota Bima belum menyatakan sikap apa-apa.

Padahal pelakasanaan proyek tersebut diduga telah melanggar Keppres 80 tahun 2003 maupun Perpres yang baru Nomor 54 tahun 2010, terutama pasal 120, selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran ini, ITK (Institut Transparansi Kebijakan) Bima NTB akan melaporkannya ke Kejaksaan,” ungkap Penasehat ITK NTB Korda Bima, Al-Imran, saat beraudiensi dengan Wakil Walikota Bima, Kamis siang kemarin (28/4).
Al-Imran mengaku semestinya pekerjaan proyek tersebut belum bisa diserah-terimakan sebelum fisik proyek benar-benar tuntas 100 persen. “Saya pertanyakan mengapa proyek yang belum tuntas seperti ini diserah-terimakan,” cetusnya.
Menanggapi dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek depan gedung DPRD Kota Bima tahun anggaran 2007-2008, Wawali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, tidak terlalu banyak berkomentar. Dia hanya mengakui bahwa proyek tersebut adalah bagian dari cerita dari sekian cerita masalah lalu (masa Walikota sebelumnya, red). “Soal proyek depan kantor Dewan itu, saya tidak berkomentar. Kalau ITK yang lapor ke lembaga hukum, silahkan dilaporkan ke hukum, kami sangat mendukung,” tandasnya.
Ketika disinggung kualitas pekerjaan proyek ruang siding paripurna DPRD Kota Bima senilai Rp2,6 Milyar yang dikerjakan tahun anggaran 2010, Wawali justru menilainya sudah sangat representative. “Dilihat dari konstruksi dan alokasi anggarannya, saya lihat sudah representative. Anggapan itu tidak representative, itu relative tergantung sudut pandang,” tegasnya yang saat itu turut didampingi dua Pejabatnya, Ir. Hamdan, Drs. H. Azhari, serta salah satu anggota DPRD Kota Bima dari PDK, Nasaruddin, S. Sos. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update