Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Komisioner KPU NTB, Zuhriati, yang merupakan Koordinator Divisi Teknis KPU NTB, dan Komisioner KPU NTB, Agus Hilman, pada acara diskusi bersama wartawan dengan mengambil tema “Peran Pers dalam Menopang Demokrasi Elektoral di Provinsi NTB; Refleksi Tahun 2019 Menuju Resolusi Tahun 2020”, di Aula Kantor KPU NTB, Kamis 02 Januari 2020.
Mataram, Garda Asakota.-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus
melakukan upaya perbaikan dan peningkatan sistem dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum. Salah satu upaya atau terobosan yang akan dilakukan oleh KPU
nantinya adalah pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara
serentak yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Enam Kabupaten
dan Satu Kota di NTB pada sekitar tanggal 23 September 2020 nanti, KPU
berencana akan menggunakan model penghitungan Elektronik Rekapitulasi
(E-Rekap).
“KPU sendiri berencana akan
menggunakan Elektronik Rekapitulasi atau E-Rekap sebagai salah satu hasil dari
proses pelaksanaan evaluasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 pada Pilkada
September 2020 nanti. Sistem ini akan berupaya menghadirkan hasil perhitungan di
tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat tersaji dengan lebih cepat dengan
menggunakan sistem elektronik yang nantinya setiap pergerakan hasil
perhitungannya dapat langsung dilihat dan diakses oleh masyarakat,” terang
Komisioner KPU NTB, Zuhriati, yang merupakan Koordinator Divisi Teknis KPU NTB
saat menggelar acara diskusi bersama wartawan dengan mengambil tema “Peran Pers
dalam Menopang Demokrasi Elektoral di Provinsi NTB; Refleksi Tahun 2019 Menuju
Resolusi Tahun 2020”, di Aula Kantor KPU NTB, Kamis 02 Januari 2020.
Pelaksanaan E-Rekap itu sendiri tentu
tidak secara serta merta mengabaikan proses rekapitulasi secara manual. “Perhitungan
secara manual tetap akan dilakukan dengan tentunya menggunakan pelaksanaan
pleno pada tingkat perhitungan manualnya. Jadi tidak dilakukan pleno secara
digital. Hanya saja, masyarakat nantinya dengan E-Rekap ini bisa langsung
memantau pergerakan perhitungan, karena data C-1 Plano yang ada di TPS itu
langsung di Upload bisa langsung dilihat atau diakses oleh masyarakat. Jadi
pelaksanaan E-Rekap ini lebih menyempurnakan sistem Situng yang sebelumnya
diterapkan oleh KPU,” jelas Zuhriati.
Dalam pelaksanaan sistem E-Rekap ini,
menurutnya, akan ada penyederhanaan formulir yang dipegang oleh para saksi atau
peserta Pemilu, dimana mereka nantinya akan diserahkan formulir atau dokumen
elektronik. “Setiap KPPS juga direncanakan akan memiliki fasilitas android yang
terdaftar dalam sistem sehingga keamanan jaringannya sangat terjaga dan dengan
android itu, setiap KPPS akan langsung memfoto hasil perhitungan C-1 Plano, dan
langsung mengirimkannya ke server tingkat Kabupaten. Hanya saja seperti apa
detil dan mekanisme pelaksanaan E-Rekap ini, kita sama-sama menunggu pembahasan
PKPU nya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU NTB, Suhardi
Soud, menjelaskan hadirnya E-Rekap diharapkan nantinya dapat lebih
mengefisiensikan proses rekapitulasi yang diterapkan pada Pemilu sebelumnya. “Jadi
semangatnya adalah memotong mekanisme rekapitulasi yang dilakukan pada Pemilu
sebelumnya yakni ada C-1 Plano yang di scan dan di pindai. Jadi penerapan
E-Rekap itu sendiri nantinya adalah merupakan suatu wujud dari semangat
transparansi Pemilu dari KPU RI. Mekanisme dan detil penerapannya sendiri saat
sekarang ini tengah dimatangkan oleh KPU RI dengan melakukan pembahasan secara
intens Peraturan KPU RI nya,” pungkas pria yang dikenal ramah ini. (GA. Im*).