-->

Notification

×

Iklan

KPU Berencana Terapkan E-Rekap Pada Pilkada September 2020 Nanti

Thursday, January 2, 2020 | Thursday, January 02, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-02T12:47:25Z
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Komisioner KPU NTB, Zuhriati, yang merupakan Koordinator Divisi Teknis KPU NTB, dan Komisioner KPU NTB, Agus Hilman, pada acara diskusi bersama wartawan dengan mengambil tema “Peran Pers dalam Menopang Demokrasi Elektoral di Provinsi NTB; Refleksi Tahun 2019 Menuju Resolusi Tahun 2020”, di Aula Kantor KPU NTB, Kamis 02 Januari 2020.  

Mataram, Garda Asakota.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan sistem dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Salah satu upaya atau terobosan yang akan dilakukan oleh KPU nantinya adalah pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Enam Kabupaten dan Satu Kota di NTB pada sekitar tanggal 23 September 2020 nanti, KPU berencana akan menggunakan model penghitungan Elektronik Rekapitulasi (E-Rekap).

“KPU sendiri berencana akan menggunakan Elektronik Rekapitulasi atau E-Rekap sebagai salah satu hasil dari proses pelaksanaan evaluasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 pada Pilkada September 2020 nanti. Sistem ini akan berupaya menghadirkan hasil perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat tersaji dengan lebih cepat dengan menggunakan sistem elektronik yang nantinya setiap pergerakan hasil perhitungannya dapat langsung dilihat dan diakses oleh masyarakat,” terang Komisioner KPU NTB, Zuhriati, yang merupakan Koordinator Divisi Teknis KPU NTB saat menggelar acara diskusi bersama wartawan dengan mengambil tema “Peran Pers dalam Menopang Demokrasi Elektoral di Provinsi NTB; Refleksi Tahun 2019 Menuju Resolusi Tahun 2020”, di Aula Kantor KPU NTB, Kamis 02 Januari 2020.

Pelaksanaan E-Rekap itu sendiri tentu tidak secara serta merta mengabaikan proses rekapitulasi secara manual. “Perhitungan secara manual tetap akan dilakukan dengan tentunya menggunakan pelaksanaan pleno pada tingkat perhitungan manualnya. Jadi tidak dilakukan pleno secara digital. Hanya saja, masyarakat nantinya dengan E-Rekap ini bisa langsung memantau pergerakan perhitungan, karena data C-1 Plano yang ada di TPS itu langsung di Upload bisa langsung dilihat atau diakses oleh masyarakat. Jadi pelaksanaan E-Rekap ini lebih menyempurnakan sistem Situng yang sebelumnya diterapkan oleh KPU,” jelas Zuhriati.

Dalam pelaksanaan sistem E-Rekap ini, menurutnya, akan ada penyederhanaan formulir yang dipegang oleh para saksi atau peserta Pemilu, dimana mereka nantinya akan diserahkan formulir atau dokumen elektronik. “Setiap KPPS juga direncanakan akan memiliki fasilitas android yang terdaftar dalam sistem sehingga keamanan jaringannya sangat terjaga dan dengan android itu, setiap KPPS akan langsung memfoto hasil perhitungan C-1 Plano, dan langsung mengirimkannya ke server tingkat Kabupaten. Hanya saja seperti apa detil dan mekanisme pelaksanaan E-Rekap ini, kita sama-sama menunggu pembahasan PKPU nya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, menjelaskan hadirnya E-Rekap diharapkan nantinya dapat lebih mengefisiensikan proses rekapitulasi yang diterapkan pada Pemilu sebelumnya. “Jadi semangatnya adalah memotong mekanisme rekapitulasi yang dilakukan pada Pemilu sebelumnya yakni ada C-1 Plano yang di scan dan di pindai. Jadi penerapan E-Rekap itu sendiri nantinya adalah merupakan suatu wujud dari semangat transparansi Pemilu dari KPU RI. Mekanisme dan detil penerapannya sendiri saat sekarang ini tengah dimatangkan oleh KPU RI dengan melakukan pembahasan secara intens Peraturan KPU RI nya,” pungkas pria yang dikenal ramah ini. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update