-->

Notification

×

Iklan

Banyak Masalah Dalam UU 10/2016, Sofwan: Bukan UU Indonesia Kalau Tidak Menuai Masalah

Monday, December 9, 2019 | Monday, December 09, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-09T03:59:10Z
Pakar hukum tata negara Universitas Mataram (Unram), H Sofwan SH., M. Hum. saat menjadi pembicara dalam acara Diseminasi UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada yang digelar Bawaslu NTB di Hotel Lombok Plaza, Jum'at 06 Desember 2019.

Mataram, Garda Asakota.-

Pakar hukum tata negara Universitas Mataram (Unram), H Sofwan SH., M. Hum., menilai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada memiliki banyak sekali permasalahan sehingga perlu dilakukan perbaikan-perbaikan. 

Perubahan UU Pemilukada yang terjadi dalam waktu yang cepat berdampak pada tidak bagusnya kualitas UU tersebut sehingga berdampak setiap saat dilakukan proses tambal sulam.

"Di Undang-undang ini ada banyak sekali permasalahan yang ditemukan khususnya yang berkaitan dengan rumusan norma mengenai ketentuan pidananya. Unsur yang diatur disitu yang pertama adalah subjek pelakunya yakni setiap orang, misalnya Gubernur, tapi Wakil Gubernurnya tidak diatur dalam norma hukumnya. Padahal  Wagub juga punya potensi melakukan pelanggaran, bagaimana kalau dia melakukan pelanggaran sementara normanya tidak ada. yah gak bisa ditindaklah," terang pria yang dinilai pakar dalam aspek Legal Drafting saat menjadi pembicara dalam acara Diseminasi UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada yang digelar Bawaslu NTB di Hotel Lombok Plaza, Jum'at 06 Desember 2019.

Pihaknya mengatakan ada tiga masalah yang terjadi dalam UU tersebut yakni adanya kekaburan norma hukum, kekosongan norma dan konflik norma. "Ketika terjadi kekaburan norma maka bisa dilakukan dengan menggunakan penafsiran hukum. Dan kalau terjadi kekosongan norma maka harus dilakukan dengan melakukan konstruksi hukum atau penemuan hukum, ini yang agak sulit karena tidak ada norma yang mengatur terjadinya suatu pidana dan ini juga yang paling banyak ditemukan. Dan kalau terjadi konflik norma maka bisa dilakukan dengan menggunakan asas hukum baik vertikal maupun horisontal," jelas H Sofwan.

Dikatakannya, Undang-undang selain merupakan produk hukum juga merupakan produk politik karena lahir dibahas dan dibentuk oleh orang-orang politik. "Namun sebagai sebuah produk hukum, maka UU harus dibahas dan dibentuk sesuai dengan mekanisme dan tata cara atau kaidah hukum yang berlaku," timpalnya. 

"Bukan UU Indonesia kalau ia tidak menuai persoalan. Apalagi UU 07/2017 tentang Pemilu dimana banyak sekali norma hukum yang susah diimplementasikan dalam penegakan hukum karena salah merumuskan norma hukumnya. Larangannya ada, namun sanksinya tidak ada. Jelas tidak akan bisa ditegakkan. Ada juga yang mestinya dihukum dengan administrasi tapi malah dipidana. ini jelas ada kesalahan dalam mengcluster norma yang dilanggar," cetusnya.

Dalam aspek penentuan sanksi juga menurutnya masih terdapat kekeliruan. Menurutnya dalam pemberian sanksi ada beberapa jenis sanksi. 

"Ada sanksi administrasi, sanksi pidana, ada pidana denda dan ada pidana kurungan serta pidana penjara. Kalau sanksi denda harus membayar sejumlah uang, kalau pidana denda harus membayar sejumlah uang kalau dia tidak bisa membayar denda diganti dengan pidana kurungan. Pidana kurungan itu diberikan akibat melanggar pelanggaran. Pidana penjara dengan pidana kurungan itu terkait dengan klasifikasinya. Kalau pidana kurungan itu tidak berkaitan dengan tindak pidana kejahatan tapi berkaitan dengan pelanggaran..Dan paling lama hukumannya maksimal enam bulan kurungan. Kalau tindak kejahatan maka hukumannya yang pasti adalah pidana penjara," pungkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update