-->

Notification

×

Iklan

Rendah Kontribusi PAD, Sejumlah Kontrak Pemanfaatan Asset Daerah Akan Ditinjau Kembali

Thursday, July 12, 2018 | Thursday, July 12, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T02:22:01Z

Wakil Gubernur NTB, HM Amin SH., saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB Tahun Anggaran 2017, Rabu 11 Juli 2018.

Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi NTB memiliki sejumlah asset potensial yang semestinya bisa memberikan kontribusi besar bagi penambahan tingkat pendapatan asli daerah (PAD). Namun dari sejumlah asset tanah yang dimiliki oleh Pemprov NTB, kontribusinya terhadap penambahan pundi-pundi PAD masih tergolong rendah.


Wakil Gubernur NTB, HM Amin SH.,saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB Tahun Anggaran 2017, mengungkapkan sejumlah asset tanah Pemprov NTB dan realisasi kontribusinya terhadap penerimaan PAD.


Wisma Giri Putri, terhadap aset tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan catur warga mataram saat ini, menurut Wagub, telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga yakni PT. Samala Kayana Jayasri (Sakajaya) melalui pola sewa dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dan nilai sewa sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).


“Pada tahun 2018, terhadap asset berupa tanah dan bangunan giri putri telah direncanakan untuk dilakukan pemanfaatan melalui pola kerjasama pemanfaatan dengan jangka waktu yang lebih panjang dan nilai kontribusi yang lebih menguntungkan pemerintah daerah,” jelas Wagub Amin menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PPP dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Rabu 11 Juli 2018.

Pasar Seni Senggigi, menurut Wagub Amin, terhadap pemanfaatan tanah pasar seni senggigi oleh pihak ketiga dilakukan melalui pola kerjasama produksi yang kontrak perjanjian ditandatangani pada tahun 1993 dengan PT. Rajawali Adi Senggigi nomor 229 tahun 1993 dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dengan besaran royalty pertahun Rp.17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan saat ini.

“Pemerintah Provinsi NTB akan melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak perjanjian tersebut, khususnya yang menyangkut besaran nilai royalty sesuai addendum ketiga perjanjian/kontrak bagi tempat usaha pengelolaan pasar seni senggigi antara pemerintah provinsi NTB dengan PT. Rajawali Adi Senggigi nomor : 229 tahun 1993 & nomor : 156/05-93/leg/ p.kont/ntb-ras tanggal 8 juli 2002,” ujar Amin.

Asset yang ada di Gili Trawangan, dijelaskannya, terhadap aset tanah yang berlokasi di  gili trawangan seluas 65 ha yang saat ini masih dikerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan Indah sesuai perjanjian kontrak produksi nomor 1 tahun 1995 dengan jangka waktu kerjasama selama 70 (tujuh puluh) tahun, dengan nilai royalti pertahun sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Terhadap kontrak perjanjian ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang mengupayakan untuk melakukan evaluasi, khususnya menyangkut besaran nilai royalty,” cetusnya lagi.

Asset yang ada di Gili Tangkong, kata Amin, terhadap kerjasama pemanfaatan asset/tanah yang berada di gili tangkong saat ini telah diputus sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor : 032-571 tahun 2017 tanggal 21 juli 2017 tentang pemutusan kontrak produksi antara pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat nomor : 593/250/kap/2004 & nomor : 17/ant/v/2004 tentang pengelolaan tanah milik pemerintah provinsi nusa tenggara barat di gili tangkong kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

“Selanjutnya asset tanah tersebut, pada tahun 2018 ini telah direncanakan untuk dilakukan kerjasama pemanfaatan dengan pihak ketiga melalui pola kerjasama pemanfaatan,” kata Amin.

Lapangan Golf Golong, terhadap aset tanah yang dikerjasamakan dengan PT. Green Enterprise Indonesia Coorporation, menurutnya, sesuai surat perjanjian kontrak produksi nomor 39a tahun 1993, selama ini telah menjadi salah satu target pendapatan asli daerah yaitu retribusi daerah.

“Akan tetapi kontribusinya masih kecil dikarenakan perjanjian kerjasamanya telah ditandatangani sejak tahun 1993 dengan jangka waktu perjanjian 70 tahun, dengan nilai royalty sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan sampai saat ini masih dalam upaya peninjauan kembali dan negosiasi dengan pihak ketiga untuk evaluasi harga yang akan tertuang didalam addendum kontrak perjanjian,” ujar Amin.

Beberapa aset daerah lainnya, kata Amin, khususnya tanah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi  NTB sebagian besar dipergunakan untuk menunjang tugas dan fungsi opd. “Selain dipergunakan untuk menunjang tugas dan fungsi, sebagian obyek retribusi telah dihibahkan ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/kota se Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan pemerintahan,” paparnya.

Disamping itu, lanjut Amin, tanah milik Pemerintah Provinsi NTB juga dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota maupun pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat melalui pemanfaatan aset daerah (pinjam pakai). (GA. 211/215*).
×
Berita Terbaru Update