-->

Notification

×

Iklan

Diputuskan Boleh Mendaftar, Nasib Akhir Ali-Sakti Ditentukan Pada Masa Perbaikan

Wednesday, January 3, 2018 | Wednesday, January 03, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-09T06:07:42Z

Mataram, Garda Asakota.

     Pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Balon Wakil Gubernur NTB dari jalur Perseorangan, H Mochamad Ali Bin Dachlan dan TGH Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Munir atau yang akrab disapa pasangan Ali-Sakti memenuhi syarat awal untuk melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wagub NTB Periode 2018-2023 mulai dari tanggal 08 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari 2018.

   Penegasan ini disampaikan oleh Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, usai melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Balon Perseorangan Ali-Sakti di Hotel Lombok Astoria pada Selasa 02 Januari 2018 yang juga dihadiri oleh Bawaslu NTB serta dari Tim Penghubung Pemenangan Ali-Sakti.

    "Dari hasil ini bisa dipastikan, meskipun terjadi pengurangan dari jumlah minimal, tapi bisa dipastikan paslon Ali-Sakti boleh mendaftar mulai dari tanggal 08 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018," tegas Lalu Aksar Ansori kepada sejumlah wartawan usai Rapat Pleno Rekapitulasi.

   Meski diperbolehkan untuk mendaftar, namun berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU, pasangan Ali-Sakti, Paslon perseorangan ini diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perbaikan syarat dukungan perseorangan pada masa perbaikan yang telah ditetapkan oleh KPU yakni mulai dari tanggal 18 Januari hingga 20 Januari 2018.

  "Paslon ini wajib menyerahkan kekurangan dukungan dua kali lipat dari kekurangan yakni sebesar 50.513 dukungan menjadi dua kali lipat yakni sebesar 101.026 dukungan. Diserahkan pada tanggal 18 Januari hingga tanggal 20 Januari," ujarnya.

     Proses lebih lanjut, menurutnya, ketika syarat kekurangan dukungan ini diserahkan pada tanggal ditetapkan tersebut, maka KPU kembali akan melakukan verifikasi faktual perbaikan yang nanti akan dilakukan secara kolektif sesuai dengan pasal 66 PKPU Nomor 03 Tahun 2017. "Nanti Tim Penghubung menghadirkan pendukungnya nanti di TPS dalam masa verifikasi faktual," timpalnya.

   Dikatakannya, paslon Ali-Sakti sudah mampu memenuhi sebaran syarat dukungan disetiap daerah Kabupaten dan Kota se NTB. Awal penyerahan syarat dukungan ini, Paslon Ali-Sakti menyerahkan sekitar 327 ribu lebih dukungan yang kemudian setelah dihitung dan diverifikasi berkurang menjadi 311.040 dukungan dan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual dan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah 252.818 dukungan.

  "Kalau dari aspek sebarannya sudah terpenuhi. Jadi hanya soal kekurangan jumlah dukungan saja yang harus dipenuhi pada saat masa perbaikan nanti," katanya.

   Masa perbaikan tanggal 18 Januari hingga 20 Januari 2018 menjadi masa penentuan bagi Paslon Ali-Sakti dalam mengikuti Pilgub NTB. "Sebab jika pada saat masa perbaikan jumlah dukungan itu kurang dari jumlah minimal yang dipersyaratkan, maka langsung akan dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat. Dan tidak ada masa perbaikan lagi setelah ini," pungkasnya.

  Lantas bagaimana tanggapan Ali-Sakti terhadap hasil pleno rekapitulasi ini?, melalui Tim Penghubung Pemenangan Ali-Sakti, Basri Mulyani, menyatakan menerima hasil pleno KPU tersebut. Pihaknya menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kekurangan jumlah dukungan yang diputuskan KPU. "Pasti, kita sudah siap untuk memenuhinya. Apalagi saat sekarang ini dukungan untuk Ali-Sakti terus mengalir dari masyarakat," tandasnya. (GA. Imam/Ese*).
×
Berita Terbaru Update