-->

Notification

×

Iklan

Setoran PAD Sarang Burung Walet Anjlok

Thursday, April 2, 2015 | Thursday, April 02, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-01T17:43:11Z
Tahun Ini, Dari Rp1,1 Milyar Hanya Rp150 juta 
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Pengelolaan potensi Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape Kabupaten Bima hingga saat ini masih dilakukan oleh perusahaan CV. Khalifah Bugis hingga tahun 2017 mendatang.
Pengelolaan ini, kata Kabag Ekonomi Setda Bima sesuai dengan Perda No 4 tahun 2012, dan kontrak kerja yang tertuang antara Pemkab Bima dengan perusahaan tahun 2013 lalu, dengan kewajiban setoran PAD sebesar Rp1,7 Milyar.
Kemudian di tahun 2014 karena adanya instabilitas harga terkait dengan harga produk SBW di pasaran yang menurun cukup drastis, sehingga Pemda bersikap atas dasar surat dari pihak ketiga menurunkan dari angka Rp1,7 Milyar itu menjadi Rp1,1 Milyar. 
“Koreksi kontrak kerja ini setelah Pemkab Bima melakukan pengkajian dan atas persetujuan lembaga DPRD,” ungkap Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE, kepada Garda Asakota, Selasa (31/3).
Dalam perjalanan pengelolaannya, kata dia, rupanya Khalifah Bugis belum mampu juga menyetor PAD secara maksimal.
Kewajiban pertama Khalifah Bugis tahun 2013 untuk pengelolaan tahun 2014,  yang seharusnya Rp1,7 Milyar justru hanya menyetor sebesar Rp600 juta. Sedangkan di tahun 2014 untuk pengelolaan tahun 2015, dari kewajiban Rp1,1 Milyar (setelah dilakukan koreksi, red) perusahaan hanya mampu membayar Rp150 juta. Kabag Ekonomi menduga, rendahnya setoran PAD ini bukan karena disebabkan oleh harga SBW yang merosot ataupun populasinya yang berkurang. Namun diyakininya, kondisi ini lebih disebabkan oleh likuiditas keuangan perusahaan. “Masalahnya, kalo kita katakana karena factor turunnya harga produk atau karena factor berkurangnya populasi, kita ada pembanding. Perusahaan yang mengelola SBW Parado saja setorannya lunas sesuai kontrak kerja dan kewajibannya,” cetusnya.
Diakuinya setoran yang sangat minim ini, membuat Pemkab Bima harus bersikap dan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Namun demikian, Pemkab Bima akan memberikan waktu dulu sebelum mengambil langkah-langkah tegas kepada pihak peru sahaan. “Kita masih berikan waktu untuk melaksanakan ketentun Perda dan ketentuan kotrak kerja. Bagaimana sikap Pemkab Bima selanjutnya, itu kita serahkan kepada Tim, kita berikan dulu kesempatan terakhir karena pada prinsipnya Pemda semata-mata bukan ingin mencari uang tapi juga punya kewajiban untuk membina perusahaan,” tegasnya.
Iwan menambahkan, sisa kekurangan setoran PAD dari perusahaan tetap akan menjadi kewajiban perusahaan untuk melunasinya karena itu merupakan hak Pemda dari sisi pendapatan. “Ketika hak itu belum masuk ke kas daerah, maka harus diakui sebagai piutang. Ini juga menjadi dasar kita mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan,” tandasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update