Kota Bima, Gada Asakota.-
Pengumuman
hasil tes CPNSD jalur K2 tahun 2013, masih saja dipersoalkan oleh sebagian
peserta di Kota Bima karena diuga kelulusan itu sarat dengan ketimpangan.
Bahkan sejumlah Honorer K2 yang mengatasnamakan Forum Honorer K2 Menggugat
(FHKM) mendesak lembaga DPRD Kota Bima untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus)
yang akan menyelidiki dugaan ketimpangan dalam penjaringan K2.
FHKM
menduga banyak terjadi manipulasi dan rekayasa data base, makanya
mereka kembali menagih janji Dewan khususnya Komisi A yang akan membawa
persoalan hingga ke meja Pansus. “Kami menilai tidak adanya keseriusan Dewan
dalam menyelesaikan persoalan kelulusan K2. Jangankan membentuk Pansus,
menerima laporan K2 bermasalah hasil investigasi FHKM saja, baru sekarang Dewan
berkesempatan,” cetus M. Safi’i, pengurus FHKM, di kantor DPRD Kota Bima,
Senin (17/3).
Kepada
Komisi A DPRD Kota Bima, FHKM mendesak lembaga Dewan agar segera mungkin
membentuk Pansus supaya benang kusut masalah berkas K2 menjadi
terang-benderang. Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Ketua FHKM Kota Bima,
M. Jubair, S.Sos.
Dibeberkannya
bahwa, sebanyak 137 K2 lulus bermasalah sebagaimana laporan data hasil
investigasi pihaknya dapat menjadi dasar akurat untuk membawa persoalan
kelulusan K2 bermasalah pada forum Pansus. “Data yang kami angkat ini
tidak mengada-ada, valid. Ada K2 yang lulus dari formasi guru, bisa lulus.
Padahal, dari data yang diperoleh baru menamatkan sekolah dijenjang SD
tahun 2005 sesuai SK awal yang sah dijadikan dasar seseorang honorer mengikuti
ujian CPNSD dari K2. Belum lagi, sebanyak 20 honorer guru, awal masuk menjadi
tenaga honorer dengan ijazah SMA yang kemudian menyesuaikan dengan ijazah S1.
Masa ada guru honorer tamat SMA. Itu melanggar aturan kepegawaian,” duganya.
Hal yang lebih menohok disampaikan Ketua FHKM, Dedi Alfarianto, SE. Dia malah
mengusik kapabilitas Sekda selaku Ketua Tim Verifikasi Kota yang diragukan.
Kerja tim tersebut, sangat diragukan independensinya dalam menuntaskan
persoalan K2 yang lulus bermasalah, pada momentum verifikasi yang akan
dilakukannya. Menyinggung kelulusan K2 bermasalah, Dedi menyorot kerja Dinas
Dikpora yang mengakomodir K2 yang lulus dari unsur guru, menggunakan SK yayasan.
Padahal, merujuk SE Kemenpan-RB tahun 2010, K2 yang dinyatakan boleh mengikuti
tes CPNSD, honorer yang dibebankan pada ABPN dan APBD. “Apakah yayasan juga
demkian,” tanyanya.
Menjawab
berbagai pertanyaan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Ahmad Miftah, S.Sos, Ketua
Komisi A, Drs. H. Muhtar Yasin. M.AP, serta anggota Komisi A, Tiswan
Suryaningrat, SH, pada intinya menegaskan akan serius menuntaskan persolaan
K2 bermasalah. “Itu sudah menjadi tugas kami selaku pengemban amanah rakyat,”
kata Ahmad Miftah.
Sedangkan Ketua
Komisi A, H. Muhtar Yasin, memastikan akan merekomendasikan tuntutan FHKM pada
pimpinan Dewan. “Komisi A menyerahkan sepenuhnya pada pimpinan untuk
menindaklanjuti pembentukan Pansus. Tugas kami hanya merekomendasikan keinginan
FHKM,” tandasnya. (GA. 335*)