-->

Notification

×

Iklan

Oknum PNS Dishut Kabupaten Bima Diduga Jual Kayu ke Penadah

Wednesday, February 1, 2012 | Wednesday, February 01, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-02-01T02:24:26Z
Bima, Garda Asakota.-
Ada-ada saja ulah oknum dalam mencari keuntungan secepat mungkin, demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar secara cepat. Oknum SRF yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bima diduga telah menjual kayu sebanyak 40 kubik, Hal ini langsung diceritakan oleh korban Irf (29-thn) yang merupakan warga yang berdomisili di Rabadompu Barat.

Kepada sejumlah wartawan ia mengaku, tiga bulan lalu, dirinya diperintahkan oleh Bupati Bima Fery Zulkarnain, untuk menga¬mankan kayu sebanyak 40 kubik yang bera¬da di Desa Kawindo Toi Kecamatan Tam¬bora. Tapi belum sempat dirinya menga¬mankan kayu, salah seorang oknum PNS di Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Srf mengamankan kayu itu dengan alasan men¬da¬pat perintah dari Kepala Dinas Kehuta¬nan. “Kayu itu akhirnya diamankan Srf di kantor Kehutanan Kabupaten Bima,” ujarnya. Dijelaskannya bahwa, sekitar tiga minggu lalu, dirinya mendapat kabar bahwa kayu itu sudah dijual oleh Srf ke mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Dw.
Celakanya, kayu yang dijual tidak dibe¬ritahukan terlebih dahulu kepada dirinya, karena kayu itu miliknya dan telah mem¬punyai surat bukti sewaktu ia menanda¬tangani bersama Srf dan petugas lainnya. Justeru yang terjadi oknum tersebut menjual kayu dan uang dari hasil penjualan kayu tersebut tidak diserahkan. “Kayu itu kayu saya, surat-suratnya lengkap.
Tapi kok Srf menjual tanpa sepengetahun saya. Inikan mencuri, Srf itu mencuri kayu saya”, ungkapnya. Irf (korban, red) menambahkan, pernah dulu Srf meminta kepada dirinya untuk membuatkan surat kuasa dan mengurus segala surat untuk kayu itu. Srf malah berjanji akan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada dirinya. “Atas permintaan Srf, saya membuatnya pada seorang PNS setempat yang bernama Hrmn dengan biasa sebesar Rp1,3 juta. Dan surat-surat sudah saya kantongi kemudian diambil oleh Srf”, bebernya.
Korban merasa dirugikan atas ulah Srf tersebut. Selama mengurus kayu tersebut, katanya, telah menghabiskan uang sebanyak puluhan juta rupiah., dan sejak oknum men¬jual kayu tersebut, Srf tidak pernah berada di kantor, Hrmn pun demikian. “Berulang kali saya ke Kantor Kehutanan Kabupaten Bima, Srf selalu tidak ada. Bahkan nomor handphonenya tidak pernah aktif,” cetusnya.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Ir. Tamrin yang dihubungi via Hand¬phone mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah mengetahui masalah itu. Tapi menu¬rut¬nya, Srf memang sudah diberikan kuasa oleh Irf (korban, red) untuk mengurus kayu tersebut, bahkan dirinya memerintah¬kan untuk mengurusnya. “Masalah ini akan kami selesaikan. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Setahu saya, memang ada uang Irf pada Srf dan sekarang belum di¬kem¬balikan, namun saya hingga kini belum bertemu dengan Srf untuk mem¬bicarakan ma¬salah tersebut. Srf memang harus ber¬tanggungjawab pada masalah ini,” tegasnya.
Mengenai kayu yang sudah dijual oleh Srf apakah bisa dikembalikan? Tamrin mengaku tergantung Irf (korban, red). Apakah ingin mengambil kembali uang atau kayu tersebut. Lalu bagaimana sikapnya sebagai Kepala Dinas atas tindakan yang dilakukan oleh Srf. Tamrin berjanji akan memberikan sanksi sesuai aturan, jika terbukti Srf bersalah.
Sementara itu, Srf yang dihubungi via handphone di dua nomornya, tidak ada yang aktif. Berulang kali, namun selalu gagal. Sementara itu Hrmn yang bertindak sebagai orang yang mengurus surat-surat kayu tersebut, saat dihubungi Via Handphone mengaku jika kayu milik Irf sudah dijual oleh Srf ke UD Kita Wali yang beralamat di Wera. “Kayunya memang sudah dijual, tapi saya tidak tahu dengan harga berapa dan apakah uang hasil penjualan sudah diserahkan ke Irf atau tidak”, katanya.
Namun ketika ditanya mengenai berapa besar biaya untuk mengurus surat-surat kayu tersebut, Hrmn menjawab tidak tahu. “Tanya saja langsung di kantor,” acuhnya. Kemudian mengenai uang sebanyak Rp1,3 juta yang diambil dari korban untuk mengu¬rus surat-surat Kayu itu. Hrmn mengaku uang itu sebanyak 1,2 juta dan masih ada padanya. “Sebagian surat-surat itu belum diambil oleh korban. Jika dia tidak ingin mengambil surat-surat itu, uangnya bisa saya kembalikan,” imbuhnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update