-->

Notification

×

Iklan

Calon Kades Bugis Gugat Panitia Pemilihan

Wednesday, February 29, 2012 | Wednesday, February 29, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-02-29T07:17:16Z
Bima, Garda Asakota.-
Hasil pemilihan Kepala Desa Bugis Kecamatan Sape yang memenangkan Calon Nomor urut 01 atas nama Amirullah, yang digelar pada Senin lalu, digugat oleh calon Kepala Desa Bugis dari nomor urut 02 atas nama M. Akbar, SE. Alasan diajukannya guga¬tan oleh calon nomor urut 02 itu dikare¬nakan proses pelaksanaan Pilkades Bugis dinilai cacat hukum dan harus segera diba¬talkan.
“Kami minta agar hasil penetapan kemenangan Amirullah itu segera dibatalkan karena kami melihat proses pelaksanaannya mengandung cacat hukum sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata M. Akbar kepada wartawan, Sabtu lalu. Diantara poin-poin pelanggaran yang mengakibatkan pihaknya mengajukan gugatan pembatalan hasil Pilkades itu yakni ditemukannya sekitar 580 lebih surat suara yang sudah didaftar tapi tidak diberikan kesempatan untuk memilih. “Padahal per¬bedaan suara kami hanya sekitar 190 suara.
Jika 580 orang itu diberikan kesempatan untuk memberikan suaranya, maka besar kemungkinan hasil pilkades itu tidak seperti ini,” cetus pria yang akrab disapa Pua Lewa ini. Aturan yang dibuat oleh panitia pilkades yang membagi suara 580 lebih itu kepada para calon kades merupakan suatu pelang¬garan demokrasi. Apalagi prinsip demokrasi itu adalah memberikan kesempatan kepada semua warga negaranya untuk menentukan pilihannya masing-masing. “Bukan kemu¬dian mengakalinnya dengan membuat aturan untuk membagi surat suara itu kepada masing-masing calon. Dan kami meman¬dang kesepakatan yang dibuat oleh panitia dengan para calon kades saat itu cacat hukum,” tegasnya. Selain itu, Akbar juga menemukan adanya indikasi sejumlah warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap bisa memberikan suara dalam pilkades tersebut. “Bahkan ada juga kami temukan adanya indikasi pemilih dibawah umur. Dengan dasar ini, maka kami meminta agar hasil pilkades itu dibatalkan dan segera lakukan pemilihan ulang,” kata Akbar.
Ketua Panitia Pilkades Bugis, Theo Samuji, kepada wartawan mengatakan bahwa proses pelaksanaan pilkades itu telah berjalan sesuai dengan aturan main yang ada. “Apalagi pada saat proses pelaksanaan itu mulai dari awal hingga akhir tidak ada satu pun keberatan yang dimunculkan oleh para calon. Berita acara penghitungan suara sudah ditandatangani oleh masing-masing calon. Adapun munculnya keberatan dari calon kades nomor urut 02 itu merupakan suatu hal yang wajar dalam pelaksanaan berdemokrasi,” katanya.
Pihaknya mengakui adanya 580 lebih surat suara yang didaftar tapi tidak memberikan hak suaranya. “Tapi kan sudah ada kesepakatan diantara dua calon kades itu untuk membagi suara itu secara sama besar. Dan saya kira itu tidak perlu dipersoalkan lagi. Masalah pemilih, saya kira mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penyebaran undangan pemilih, maupun pada saat pembuatan berita acara pemungutan suara tidak ada satupun keberatan yang muncul baik dari para calon maupun dari saksi. Sehingga saya anggap keberatan itu adalah hal yang biasa aja dan tidak mempengaruhi hasil kerja kami,” tandasnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update