-->

Notification

×

Iklan

BK DPRD NTB Disorot

Tuesday, January 10, 2012 | Tuesday, January 10, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-01-10T00:12:33Z
Mataram, Garda Asakota.-
Badan Kehor¬matan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk untuk men¬jaga kredibilitas dan kehormatan lembaga dari segala bentuk praktik tidak terpuji para anggota Dewan. Namun, apa jadinya jika salah satu alat kelengkapan Dewan ini tidak bisa memfungsikan dirinya sesuai dengan ‘ruh’ pembentukan awalnya mengawal pelaksanaan etik anggota Dewan sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor 08 Tahun 2005, khususnya pasal 59?. Salah seorang anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI-Perjuangan, Drs. Ruslan Turmudzi, terlihat sangat dongkol menyadari laporan dari Fraksinya terkait dengan dugaan pelanggaran
kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD NTB, Drs. H. Lalu Sujirman, belum juga ditindaklanjuti oleh BK DPRD NTB. Padahal menurutnya, laporan dugaan pe¬lang¬garan kode etik itu sudah dilaporkan sejak lama oleh pihaknya bersama anggota DPRD lainnya. Bahkan menurutnya, sejum¬lah anggota DPRD dari sejumlah fraksi lainnya sudah dipanggil oleh BK DPRD NTB untuk mengcross check kebenaran terkait dengan laporan pihaknya. “Namun, hasilnya sekarang masih belum ada respon. Apa kesimpulan BK atau rekomen¬dasi BK terha¬dap laporan ini pun belum kami ketahui. Belum ada kejelasan sama sekali.
Dan kita menuntut lagi sikap politik kita terhadap BK yang belum menindaklanjuti laporan ini,” sorot anggota F-PDI-Perjuangan, Drs. Ruslan Turmudzi, kepada wartawan media ini, Kamis lalu. Secara historis, menurutnya, hampir semua anggota Fraksi sudah dipanggil oleh BK DPRD NTB guna menindaklanjuti atau mengcross Check kebenaran persoalan ini sebagaimana laporan pihaknya. “Namun, kok tindaklanjut atau rekomendasi BK belum keluar juga hingga hari ini,” keluhnya.
Semestinya laporan ini harus disikapi oleh BK, katanya, karena satu orang saja yang membuat laporan sesuai dengan per¬atu¬ran yang ada itu harus ditindaklanjuti atau disikapi oleh BK. “Jangan dianggap remeh laporan itu, pak. Itulah sebenarnya peran dari BK itu sendiri sesuai dengan ruh pembentukan BK. Tapi pertanyaan kita sekarang, kenapa dan ada apa BK belum menin¬daklanjuti laporan anggota DPRD itu sendiri dan belum mengeluarkan rekomen¬dasi?. Sudah sering ditanyakan oleh kami, namun kerap dijawab karena kesibukan dan lain sebagainya sehingga laporan itu diabai-kan. Meskipun alasan itu dapat kita maklu¬mi. Namun sampai kapan BK itu beralasan seperti itu?. Dan saya kira, sesi¬buk-sibuknya orang masih bisa kok meluangkan waktu terhadap tugas dan kewajiban yang diama¬nat¬kan kepadanya. Apalagi ini kan sudah lama. Tidak ada sulitnya kok melaksanakan tugas yang diamanatkan itu,” tukas Ruslan.
Menurutnya, kalau ada anggota DPRD yang melakukan suatu perbuatan pelangga¬ran hokum atau melanggar kode etik, maka sudah jelas di atur dalam tata tertib kita, kalau itu suatu perbuatan hokum, maka kita wajib membawanya ke ranah hokum.
“Kalau persoalan politik dibawakan ke Fraksi atau ke Partainya. Tentunya ini semua harus disikapi. “Saat sekarang ini sikap kita di FPDI-P masih sebatas sikap politik, seraya menunggu hasil tindak lanjut dari BK sendiri, apa rekomendasi BK itu, baru kita bisa memutuskan sikap selanjut-nya. Nah kalau permintaan untuk melaku¬kan audit itu merupakan sebuah keharusan. Karena itu merupakan sikap Fraksi kami. Dan kita meminta secara resmi itu di forum paripurna dewan. Dan setiap permintaan di forum paripurna itu mestinya harus disikapi secara tegas,” ujarnya.
Menurutnya, karena BK ini lambat dalam menangani persoalan ini, maka tentu akan ada sikap tersendiri dari kami terhadap BK. “Kami akan membahas dulu apa sikap itu, tapi yang jelas akan ada sikap kami terhadap BK ini. Dan jelas akan ada desakan secepatnya terkait dengan persoalan ini demi tegaknya wibawa dan kredibilitas lembaga kami mendesak masalah ini segera ditindaklanjuti BK,” tegasnya lagi.
Ruslan mengaku banyak hal yang dilaporkan pihaknya kepada BK DPRD NTB terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang diduga dilaku¬kan oleh oknum Ketua DPRD NTB. “Salah satu contoh yaitu adanya proyek tender renovasi gedung kantor DPRD NTB yang berbau KKN. Disamping itu, tidak seorang¬pun anggota Dewan yang mengetahui perusahaan mana yang mengerjakan proyek itu karena lazimnya papan proyek harus dipa¬sang di depan proyek yang dikerjakan sehingga jelas perusahaan mana yang menger¬jakan dan besarnya nilai proyek tersebut sehingga harus dilakukan audit investigasi terhadap proyek tersebut serta demikian juga terhadap belanja dewan, khususnya belanja Ketua DPRD Provinsi NTB,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Drs. H. Lalu Sujirman, masih sulit dihubungi wartawan terkait dengan persoalan yang dilaporkan oleh F-PDI Perjuangan ini. Begitu pun dengan Ketua BK DPRD NTB, HM. Amin, SH., M. Si., hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi wartawan. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update