-->

Notification

×

Iklan

Dikpora NTB Respon Laporan ITK

Monday, October 3, 2011 | Monday, October 03, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-03T02:12:53Z

Sementara itu, Kadis Dikpora NTB melalui Kabid PNFI, H. Wahi­bullah, S. Ip., yang ditemui wartawan terkait dengan pelaksanaan program KF ini mengungkapkan sangat meres­pon adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terha­dap pelaksanaan KF di NTB.

Wahibullah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola PKBM yang diduga tidak melaksanakan program KF ini secara baik. Haya saja, menurutnya, pembe­rian sanksi itu merupakan otoritas yang dimiliki oleh Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Pendidikan Masyarakat di Kemendiknas Pusat setelah pihak Dikpora NTB menyampaikan laporan ke Dirjen Dikmas ini.
“Kita disini tidak berhak memberi­kan sanksi apapun dalam hal ini karena yang mempunyai dana itu adalah Pemerintah Pusat. Jadi kita hanya memberikan laporan kepada Pusat,” terang Wahibullah kepada wartawan saat menerima wartawan diruang kerjanya Dikpora NTB, Kamis (29/9).
Pengenaan sanksinya, menurut Wahibullah, bisa berupa lembaga itu tidak akan diberikan bantuan lagi dan atau jika tidak melaksanakan kegiatan, bisa diminta pengembalian dana ke kas Negara dengan diberikan interval waktu atau limit waktu untuk mengem­balikannya ke Kas Negara. “Bahkan akan kita proses sesuai dengan jalur-jalur yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Masyarakat juga bisa-bisa saja melaporkan hal ini ke lembaga hukum, karena hal itu menurutnya merupakan bagian dari hak setiap warga Negara. Hanya saja, menurutnya, laporan itu harus disertai dengan lampiran bukti-bukti otentik yang tidak hanya sekedar merupakan sebuah sinyalemen yang dipaparkan secara global. “Jangan me­la­porkan sesuatu yang masih bersifat global atau yang masih bersifat kata­nya. Jadi kalau dilaporkan ke pihak yang berwajib harus disertai dengan bukti. Yang melapor itu siapa, yang dilapor itu siapa, dan harus bertang­gung jawab, nanti kita akan panggil untuk dilakukan konfirmasi,” cetus Wahibullah.
Secara keseluruhan, menurutnya, anggaran PKBM ini berasal dari dana APBD I dan dari dana APBN. Dana KF yang berasal dari dana APBN menu­rutnya berjumlah sekitar Rp25 Milyar se-NTB yang dialokasikan per Kabupaten dan Kota yang masih rendah tingkat Keaksaraannya. “Untuk Loteng dialokasikan sebesar Rp7,1 M, Untuk Lotim dialokasikan sebesar Rp6,5 Milyar, untuk Kabupaten Bima sebesar Rp6,7 Milyar, dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp2,3 Milyar.
Sementara untuk KF dari dana APBD I yakni untuk Lombok Barat dialokasikan sebesar Rp7,8 Milyar dan untuk Kabupaten Sumbawa Rp3,9 Milyar,” terangnya. Sementara, kriteria PKBM yang mendapatkan bantuan dana ini yakni lembaga PKBM wajib memenuhi persyaratan yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Lembaga yang dikeluarkan oleh Dirjen Diknas. “Disamping itu harus ada rekomendasi dari Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update