-->

Notification

×

Iklan

Mukhlis Abdullah: Hukum dan Keadilan Harus Ditegakkan

Wednesday, July 6, 2011 | Wednesday, July 06, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-06T03:46:12Z
Jakarta, Garda Asakota.-
Tidak ada satupun manusia yang hidup didunia ini yang mau menerima diperlakukan dengan tidak adil, tentu masyarakat Kabupaten Bima NTB juga demikian. Bila hukum tidak ditegakkan dijalankan dengan adil dan bijaksana maka hukum tidak akan berwibawa, tidak dihormati oleh siapa saja, sebaliknya bila hukum ditegakkkan dengan adil maka hukum akan berwibawa.
Salah satu praktisi hukum kelahiran Bima yang tinggal di Ibukota Jakarta, Mukhlis Abdullah, SH, meminta masyarakat Kabupaten Bima agar jangan berhenti berjuang menuntut penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Bima NTB terkait Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 300/Pid.B/2010/PN.RBI tanggal 4 Agustus 2010, yang menyatakan terdakwa, Suaeb Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang (money politic). Suaeb Husen adalah tim sukses pasangan calon Bupati Bima, Ferry Zulkarnain dan Wakil Bupati Bima, Syafruddin M. Noor.

Menurutnya, karena sudah berkekuatan hukum tetap, pasangan Bupati dan Wabup Bima yang sudah terlanjur dilantik itu, harus dibatalkan, karena diduga cacat hukum. Hal itu harus dilakukan, demi penegakan hukum dan keadilan, menegakkan kebenaran melawan kebatilan dan kezoliman di Kabupaten Bima NTB. Masyarakat Kabupaten Bima harus tahu akibat melanggar hukum dan peraturan maka KPUD Kabupaten Bima direkomendasikan oleh BAWASLU agar KPU Prov. NTB membentuk DK KPU Prov. NTB untuk memberhentikan 5 (lima) orang anggota KPUD Kabupaten Bima, kejadian tersebut agar tidak terulang dilakukan lagi oleh anggota KPUD Kab. Bima yang baru, sehingga menambah kebencian dan kemarahan masyarakat Kabupaten Bima kepada KPUD Kabupaten Bima.
Mukhlis meminta kepada KPUD Kabupaten Bima harus menyadari semua itu, dan mau melaksanakan Undang-undang No.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah pasal 82 ayat (2), Peraturan KPU No. 16 Tahun 2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor:072-073/PUU-II/2004, Mahkamah berpendapat bahwa oleh karena KPUD yang menetapkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah [vide Pasal 66 ayat (1) huruf g undang-undang e quo), maka yang berwewenang mengenakan sanksi pembatalan pasangan calon bukanlah DPRD, melainkan KPUD sendiri. Pemilukada Kabupaten Bima diharap agar tidak dianggap merupakan kejahatan sistimatik dan stuktural yang dilakukan oleh KPU Pusat, KPUD Kab. Bima. Ketua DPRD Kab. Bima, Gubernur NTB, dan Mendagri dibawah rezim SBY.
Mengutip Al Quran Surat Annisa ayat 58, Mukhlis mengungkapkan bahwa, Allah mengingatkan bila kita menetapkan hukum diantara manusia agar menetapkan dengan adil. Bila hukum tidak ditegakkan dengan adil, itu adalah merupakan kezoliman dan tentu saja juga merupakan pelanggaran dan pembangkangan terhadap perintah Allah SWT. Yang Maha Adil dan Maha Kuasa.
“Untuk itu, kepada masyarakat Kabupaten Bima yang istiqamah semoga terus berjuang untuk penegakan hukum dan keadilan, menegakkan kebenaran, melawan, mencegah kebatilan dan kezoliman,” ajaknya dalam siaran persnya yang dialamatkan ke redaksi Garda Asakota, Minggu (3/7). (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update