-->

Notification

×

Iklan

Pemprov NTB Raih WTP ke-12, BPK RI Soroti Defisit Rp570, 93 M dan Bagi Hasil Keuntungan PT AMNT Senilai 104 M

Friday, June 9, 2023 | Friday, June 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-09T03:24:32Z


Pose bersama BPK RI. Gubernur NTB, dan Pimpinan DPRD NTB saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov NTB TA 2022, saat paripurna DPRD NTB yang dihelar Kamis 08 Juni 2023.




Mataram, Garda Asakota.-



Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran (TA) 2022 termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTB, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).



“Dengan demikian Pemprov NTB telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-12 kalinya sejak tahun 2011,” ungkap Pius Lustrilanang dihadapan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB yang digelar Kamis 08 Juni 2023.



Dari 10 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi NTB, kata Pius, 9 Kabupaten/Kota di tahun ini juga kembali mendapatkan opini WTP dari BPK RI.



“Namun disayangkan terdapat satu Pemerintah Kabupaten yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini tentu perlu mendapatkan perhatian dari Pemprov NTB untuk lebih mendorong Kabupaten/kota yang ada dibawahnya untuk terus dan tanpa lelah melakukan perbaikan dan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan sehingga prestasi WTP 100 persen akan kembali diraih ditahun depan,” kata mantan aktivis ’98 ini.



Terlepas dari kondisi tersebut, BPK RI tetap memberikan apresiasi kepada Pemprov NTB atas pencapaian opini WTP yang diraih meski menurutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan meskipun permasalahan ini tidak bersifat material.



Permasalahan tersebut antara lain kebijakan defisit Pemprov NTB TA 2022 kurang memperhatikan keuangan daerah.



“Dalam realisasinya defisit TA 2022 senilai Rp570, 93 Milyar atau sebesar 10,77% darii realisasi pendapatan. Nilai defisit ini melebihi ambang batas yang telah ditetapkan sesuai peraturan Menteri Keuangan sebesar 4,4%,” sorotnya.



Atas permasalahan ini, menurutnya, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur bersama DPRD NTB agar menyehatkan postur APBD TA 2023 dengan memperhatikan batas maksimal defisit APBD berdasarkan kapasitas fiskal daerah dengan penentuan belanja daerah yang memperhatikan skala prioritas serta mengalokasikan anggaran pembayaran sisa utang jangka pendek pada APBD TA 2023 yang belum dianggarkan pada APBD TA 2023.



Permasalahan kedua yakni, Pemprov NTB belum menerima bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT sejak tahun 2020.



Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020 pasal 129 ayat 2, Pemprov berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5% dari laba bersih PT AMNT sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 



“Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan tahun 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih. Bagi hasil keuntungan bersih tahun 2020 dan 2021 senilai 6,61 juta atau senilai 104,62 Milyar. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT tahun 2022 belum dipublikasikan. Bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 diperkirakan lebih besar dari tahun sebelumnya ,” bebernya.



Atas permasalahan tersebut BPK RI menurutnya merekomendasikan kepada Gubernur NTB agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kementerian ESDM dan PT AMNT untuk memperoleh bagi hasil keuntungan bersih yang menjadi hak keuangan Pemprov NTB.



Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Baiq Isvie Rupaeda SH MH, mengungkapkan Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Kamis 08 Juni 2023 diselenggarakan dalam rangka penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Tahun Anggaran (TA) 2022 dan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah Provinsi NTB TA 2022.



Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan bunyi pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri.



“Atas dasar tersebut, BPK wajib untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan daerah secara sungguh-sungguh,” ujarnya.



“Hanya dengan melakukan pemeriksaan yang bebas, mandiri dan transparan dapat diwujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik yang merupakan kunci untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah daerah,” timpal Srikandi Udayana ini.



Selanjutnya, kata Baiq Isvie, pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.



“Sementara ayat 3 menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan UU,” kata Politisi Partai Golkar ini.



Selanjutnya dalam pasal 17 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara ditegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan  keuangan daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.



“Dengan ketentuan tersebut maka Badan Musyawarah DPRD NTB telah menetapkan bahwa penyerahan hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi NTB TA 2022 dilaksanakan Kamis 08 Juni 2023 dalam rapat paripurna DPRD NTB,” terangnya.



Hakekat penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD adalah sejalan dengan fungsi dewan sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa DPRD Provinsi memiliki fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.



“Oleh karena itu hasil pemeriksaan ini disamping sebagai pelaksanaan kewajiban BPK RI dalam memenuhi amanat konstitusional juga diharapkan dapat membantu Dewan dalam melaksanakan tiga fungsi tersebut,” tegasnya.



Kesemua ini, menurutnya, merupakan langkah penting untuk menjamin terselenggaranya prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 



“Berbagai koreksi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI akan menjadi masukan yang sangat penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan Pemprov NTB,” pungkasnya. (GA. Ese*)

×
Berita Terbaru Update