-->

Notification

×

Iklan

Dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB, Wagub Ajukan Raperda Perubahan Atas Perda 08/2018

Tuesday, May 9, 2023 | Tuesday, May 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-09T21:50:58Z

 

Suasana Rapat Paripurna I Masa Persidangan ke-II Tahuin Sidang 2023 pada Selasa 09 Mei 2023.

 

 


Mataram, Garda Asakota.-

 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa 09 Mei 2023 menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan ke-II Tahuin Sidang 2023.

 


Dipimpin oleh Ketua DPRD NTB. Hj Baiq Isvie Rupaedah, SH.,MH., didampingi Wakil Ketua DPRD NTB seperti H Muzihir, Nauvar Furqony Farinduan dan Yek Agil, rapat paripurna tersebut mengagendakan mengenai penjelasan Gubernur NTB terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Gubernur tentang Perubahan Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah.

 


Gubernur NTB yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Hj Siti Rohmi Djalilah, menyampaikan alasan diajukannya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 08 Tahun 2018 tersebut sebagai sebuah upaya dalam memperkuat kapabilitas dan daya saing industri perbankan di Indonesia, termasuk PT Bank NTB Syariah sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 


Sebagaimana dipahami, lanjutnya, otoritas jasa keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan untuk memperkuat permodalan dan mendorong konsolidasi perbankan melalui POJK nomor: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

 


“Ketentuan tersebut juga mengatur terkait kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat pada akhir tahun 2022 untuk bank umum dan pada akhir tahun 2024 untuk BPD. Penerbitan kebijakan tersebut juga hampir bersamaan dengan masuknya pandemi covid-19 di indonesia pada awal tahun 2020,” terang Wagub dihadapan rapat paripurna.

 


Saat ini, kata Wagub, kondisi defisit APBD dengan adanya kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi covid-19, berdampak pada terhambatnya suntikan modal dari masing-masing pemerintah daerah, selaku pemegang saham BPD, khususnya yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun termasuk Bank NTB Syariah.

 


“Sesuai dengan data laporan publikasi BPD se-indonesia, sampai dengan posisi tiwulan III 2022 masih terdapat 13 BPD yang belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun, termasuk PT. Bank NTB Syariah,” ungkapnya.

 


Kondisi ini, lanjutnya, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, khususnya dalam upaya pemenuhan ketentuan modal inti termasuk bagi bank pembangunan daerah PT. Bank NTB Syariah.

 


Karenanya, kata Wagub, seluruh BPD harus memiliki strategi yang tepat untuk bisa mendorong pencapaian modal inti tersebut, salah satunya dengan pembentukan kelompok usaha inti, sebagaimana hasil penelitian bersama yang dilaksanakan bank indonesia (BI), lembaga penjamin simpanan (LPS), dan otoritas jasa keuangan (OJK), terkait dampak konsolidasi bank terhadap ketahanan perbankan indonesia, melalui pembentukan kelompok usaha bank (KUB).

 


“Hal ini harus menjadi concern dan fokus strategi BPD kedepan, mengingat adanya sanksi yang akan timbul jika tidak memenuhi modal inti Rp3 triliun pada akhir tahun 2024, berupa penurunan kegiatan usaha menjadi bank pembiayaan rakyat (BPR) atau bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) sampai dengan melakukan likuidasi secara sukarela,” cetusnya.

 


Kehadiran Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018, tentang konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah ini, menjadi sangat penting dan strategis, sebagai payung hukum PT. Bank NTB Syariah untuk membuka ruang kerjasama bank NTB dengan bank lainnya, sebagai upaya membentuk KUB dan mendorong pemenuhan modal inti Rp3 trilyun.

 


“Hadirnya Raperda ini juga akan memudahkan PT. Bank NTB Syariah untuk selanjutnya dapat menjalin komunikasi dan penjajakan lebih lanjut dengan beberapa bank, sebagai calon perusahaan induk dalam skema kelompok usaha bank (KUB),” pungkasnya.

 


Selain dihadiri oleh anggota DPRD NTB, rapat paripurna itu juga dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTB. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update