-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu NTB Berharap KPU Lakukan Perbaikan Terhadap Sub Tahapan Coklit dan Rekapitulasi DPS 2024

Tuesday, April 18, 2023 | Tuesday, April 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-18T12:25:39Z

 

Ketua Bawaslu NTB, Iltratip, saat menggelar diskusi dengan sejumlah wartawan, Selasa 18 April 2023.





Mataram, Garda Asakota.-

 


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB agar dapat melakukan perbaikan terhadap sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) serta penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ditingkat Kabupaten/Kota serta pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi NTB.

 


“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, ada beberapa rekomendasi yang kami harapkan agar ada perbaikan oleh KPU NTB. Bawaslu juga berharap agar KPU NTB dapat mengingatkan kembali jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan terhadap saran dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dan perwakilan partai politik saat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi NTB,” ujar Ketua Bawaslu NTB, Iltratip, kepada sejumlah wartawan, Selasa 18 April 2023.

 


Selain itu, Bawaslu NTB juga berharap agar  KPU Provinsi NTB dapat membuka akses data dan memperkuat koordinasi
dengan jajaran pengawas pemilu untuk memudahkan proses pengawasan dan pemberian saran perbaikan, guna memastikan kualitas dan akurasi data pemilih pemilu tahun 2024.

 


“Merefleksikan pemberian saran perbaikan yang banyak tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU, Bawaslu Provinsi NTB meminta agar saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran Bawaslu untuk ditindaklanjuti secara berjenjang untuk menghindari pelanggaran serta penumpukan masalah yang berpotensi menyulitkan jajaran KPU Kab/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih,” ujar mantan aktivis HMI Cabang Mataram ini.

 


Bawaslu juga meminta KPU Provinsi NTB agar dapat mengingatkan jajaran dibawahnya, untuk tidak
melakukan perubahan data hasil pemutakhiran (BA) diluar mekanisme pleno, untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penyusunan dan penetapan hasil pemutakhiran data pemilih.

 


“Kami juga berharap agar KPU Provinsi NTB dapat melakukan kajian dan pencermatan kembali atas pemilih tidak dikenali yang dijadikan pemilih oleh jajaran KPU. Pemilih ini rentan menimbulkan masalah dan berpotensi disalahgunakan pada saat pemungutan dan penghitungan suara. KPU diharapkan tidak hanya memastikan aspek administratif (dejure), tapi juga mempertimbangkan sisi faktual (de facto),” ujarnya.

 


Selain itu Bawaslu juga meminta KPU Provinsi NTB lebih cermat, hati-hati dan teliti terhadap pemilih salah penempatan TPS yang dijadikan pemilih TMS pada TPS awal dan menjadi pemilih memenuhi syarat (MS) di TPS baru yang selanjutnya dimasukkan kedalam kategori pemilih baru.


 

“Pemilih ini berpotensi menjadi pemilih ganda jika tidak dihapus pada TPS awal dan dicatat di TPS baru, juga berpotensi menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih jika dihapus di TPS awal dan tidak dicatat di TPS baru. Bawaslu mendorong KPU untuk menginstruksikan jajaran melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali pada DPS,” ujarnya.

 


Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi, angka penduduk Provinsi NTB yang masuk kategori pemilih non KTP Elektronik cukup tinggi sebesar 109.170 Pemilih di
10 Kabupaten/Kota.

 


“Penduduk ini rentan tidak bisa memilih karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Untuk itu Bawaslu Provinsi NTB meminta KPU Provinsi untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna mengambil langkah segera untuk memfasilitasi layanan perekaman E-KTP bagi penduduk Provinsi NTB yang tercatat sebagai pemilih non KTP-el,” katanya.

 


KPU Provinsi NTB juga diharapkan untuk mencermati, memeriksa dan mengkoordinasikan data pemilih (4.200 orang) pada lokasi/TPS Khusus (Lapas,Pesantren dan Pemalikan) untuk memastikan tidak terjadi pencatatan/pendaftaran di alamat domisili sesuai E-KP pemilih, untuk menghindari kegandaan dan
penyalahgunaan hak pilih, termasuk pemilih dipanti sosial.



KPU Provinsi NTB diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan terukur terkait pemilih dilokasi tambang di Kabupaten Sumbawa Barat, yang jumlahnya berada dikisaran 9000-an pemilih, dan sekitar 4.131-an telah dicoklit, namun sampai saat ini belum ada TPS khusus dilokasi tambang.

 


“Dan kami juga mendorong ada tim khusus yang akan melakukan kajian dan penanganan terhadap pemilih dilokasi tambang yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat,” pungkasnya. (GA.  Ese*)

×
Berita Terbaru Update