-->

Notification

×

Iklan

Lagi, Tiga Pejabat Pemkot Bima Dipanggil KPK, Satu Diantaranya Terima Panggilan Ketiga

Saturday, March 4, 2023 | Saturday, March 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-04T04:12:56Z

 

Gedung KPK



Kota Bima, Garda Asakota.-



Penyidik KPK melayangkan lagi panggilan terhadap tiga orang pejabat eselon III lingkup Pemkot Bima. Satu diantaranya dipanggil untuk ketiga kalinya, satu Pejabat dipanggil kedua kalinya dan satu orang lainnya baru menerima panggilan pertama.


Ketiga pejabat yang dipanggil adalah Kepala PBJ Sekda Kota Bima inisial AS, Kepala Workshop Dinas PUPR Kota Bima inisial RA, dan ND, salah satu Kabid di BPBD.


Ketiganya dipanggil untuk menghadap masing masing pada hari yang berbeda awal bulan Maret ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kota Bima tahun 2018-2022.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, ND dipanggil untuk menghadap tanggal 7 Maret 2023, inisial AS dipanggil untuk menghadap pada tanggal 9 Maret 2023, dan RA dipanggil untuk menghadap pada tanggal 8 Maret 2023 di gedung graha Merah Putih Jakarta Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan, dimulai pukul 08.30 Wib sampai selesai.



Untuk diketahui AS merupakan eks Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima yang ikut menangani proyek Rehab Rekon (RR) pasca banjir senilai Rp166 milyar tahun 2018 silam.


Kepala PBJ Setda Kita Bima AS yang dihubungi media ini via WhatsApp menepis adanya pemanggilan tersebut. "Nggak ada pak," tepisnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 2 Maret 2023.


Sementara RA, yang berusaha dikonfirmasi wartawan, hingga berita diturunkan belum memberikan tanggapan.


Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H Mahfud, MM, yang dihubungi, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi kaitan adanya pemanggilan tersebut.


Hanya saja dia menegaskan bahwa, siapapun ASN yang dipanggil oleh APH, wajib untuk mengikutinya. "Dan Pemerintah Kota Bima telah menekankan untuk koorperatif," terangnya.


Dia memastikan, siapa dan apa saja dokumen yang diminta oleh APH harus diserahkan sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Bima untuk taat hukum. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update