-->

Notification

×

Iklan

Ahyar dan Sekda Dipanggil Polda NTB, Kasus Blok 70 Menunggu Gelar Perkara

Thursday, March 9, 2023 | Thursday, March 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T13:42:42Z

 

Suasana pertemuan Akhyar dengan Sekda Kota Bima yang mewakili Pemkot Bima di Polda NTB. Foto: Ist



Kota Bima, Garda Asakota.- 



Penanganan kasus Blok 70 memasuki babak baru. Pihak terkait Ahyar Anwar selaku pelapor dan Pemerintah Kota Bima selaku terlapor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima dan Kabag Hukum Setda Kota Bima, dipanggil Polda NTB, Kamis 9 Maret 2023.


Ahyar mengaku, mereka dipanggil dan bertemu di ruang Ditreskrimum Polda NTB. Saat itu, Ahyar mengutip keterangan Polda NTB melalui Kasubdit II Kompol Priyo Suhartono, terkait perkara tersebut sudah ditindaklanjuti, tinggal menunggu proses Gelar Perkara Khusus.


Menurutnya, di hadapan dirinya dan Sekda Kasubdit II Kompol Priyo Suhartono menjelaskan, perkara ini sudah matang, kekurangannya hanya tinggal menunggu atau memastikan siapa yang akan bertanggungjawab. 


"Kasus ini sudah matang, tinggal menungu hasil kajian lebih lanjut. Siapa yang akan bertanggungjawab, kita tinggu proses hukum, apakah yang memberi perintah atau yang menerima perintah," ungkapnya mengutip keterangan pihak yang mewakili Polda NTB itu.


Ahyar juga menerangkan, Priyo juga meminta padanya untuk bersabar, dan berjanji akan bekerja dengan adil, tanpa membedakan strata sosial, baik itu warga biasa atau pejabat. 


"Kalau warga biasa menunjukan alat bukti yang sah, pihak Polda akan memproses susuai ketentuan hukum," terangnya kembali mengutip pernyataan Priyo.


Ahyar mengatakan, terhadap kasus ini dirinya meminta keadilan dan Polda NTB dapat terus bekerja dengan maksimal dan profesional. 


"Kami mohon sebagai warga negara, meminta kepada Polda NTB rasa keadilan, kami percaya Polda NTB dapat bekerja profesional dan mengutamakan asas keadilan," tutur Ahyar.


Selain itu, Ahyar tegas meminta untuk pelaku dapat diproses hukum. Karena tindakan terhadapnya mencederai rasa keadilan, pemerintah bertindak atas nama kekuasaan berusaha mencederai hak dan wibawa warga negara. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update