-->

Notification

×

Iklan

Terus Bertambah, Jumlah ASN Pemkot Bima yang Diperiksa KPK

Friday, February 17, 2023 | Friday, February 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-17T01:15:24Z

 

Gedung KPK RI




Kota Bima, Garda Asakota.-



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang ASN Pemkot Bima di era Kepemimpinan Walikota Bima, HM. Lutfi. 


Dua ASN itu yakni Pejabat eselon III yang mengabdi di Dinas PUPR yang rencananya akan diperiksa pagi ini Jumat (17/2/2022) di gedung KPK Jakarta. Pemeriksaan kali ini sebagai kelanjutan dari yang telah dilakukan sebelumnya.



Pemeriksaan dua ASN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 ini, menambah daftar panjang jumlah ASN Pemkot Bima yang diperiksa KPK.


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, hingga kini sudah lebih 26 Kontraktor yang sudah diperiksa dan lebih dari 20 ASN, mulai dari Pejabat eselon II sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), eselon III sebagai Kepala Bidang, maupun Staf yang ditunjuk sebagai Pokja pengadaan paket proyek Kota Bima 2018-2022 dan juga  pengerjaan proyek rehab rekon pasca banjir senilai Rp166 miliar tahun 2018.


Kadis Kominfotik selaku Juru Bicara Pemkot Bima, Drs. H. Mahfud, MM, yang dikonfirmasi wartawan tidak membantah adanya pemanggilan dari pihak KPK terhadap sejumlah ASN Kota Bima. 


Hanya saja dia tidak bisa memastikan sudah berapa orang yang sudah dimintai keterangan. "Teman-temanlah yang lebih tahu, yang jelas ada dari BPBD, PU, Bagian PBJ/LPSE," ujarnya, Jumat pagi (17/2/2023).


Berarti tidak ada pencatatan yang dilakukan Pemkot Bima?, menurut Aji Mahfud, hal itu tidak ada dilakukan. "Iyah tidak ada, dan itu pun sifatnya rahasia, kecuali pimpinan OPD pasti tahu karena harus ada surat tugas dan lain lain," sahutnya.



Seperti diketahui, KPK tengah melakukan tahapan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022. 


Menelusuri kasus tersebut, selain para pejabat, Lembaga Anti Rasuah juga telah memeriksa para rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek rehab rekon pasca banjir Rp166 miliar pada Bulan Agustus dan September 2022.


Tidak hanya itu, KPK juga telah menyita dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Rehab Rekon. Transaksi keuangan berupa slip bank dan rekening koran rekening hingga data elektronik. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update