-->

Notification

×

Iklan

Pemkot Bima Dinilai Tak Punya Ketegasan Copot Kasek SDN 19

Monday, February 13, 2023 | Monday, February 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-13T02:56:57Z

 

Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. H. A. Wahid.





Kota Bima, Garda Asakota.-



Ketua LSM LP3LH Bima NTB, Nursi, S.Sos, mempertanyakan sikap Pemkot Bima atas lambannya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Terdakwa (RF) untuk dibebastugaskan dari jabatanya selaku Kepala SDN 19 Kota Bima. 


"Terdakwa RF (sambil menyebut nama asli, red) diputus hukuman penjara 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Raba-Bima yang  dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi NTB," ucap pria yang kerap disapa Oka ini kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).


Oka yang saat itu didampingi korban Hj.Rukmini, S.Pd, selaku Pelapor dalam kasus ini menegaskan bahwa terdakwa RF telah diputus bersalah oleh dua peradilan baik di PN Raba-Bima maupun Pengadilan Tinggi NTB, dalam perkara dugaan tindak Pidana Pasal 310 dan Pasal 311 KUHAP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. 


"Nah, selaku korban dan keluarganya hingga elemen warga Desa Ngali Kabupaten Bima, merasa heran dengan tidak adanya ketegasan Pemkot menyikapi kasus ini. 


Kenapa terdakwa RF masih belum dibebastugaskan dari jabatannya selaku Kasek?," sesalnya.


Oka pun mempertanyakan tentang keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Presiden RI Jokowidodo tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin ASN serta klausal pasal- pasal yang memberi ruang Pembina Pegawai di daerah.


Menurutnya, PP nomor 94 tahun 2021 pasal 24 sampai pasal 29, cukup jelas terurai mekanisme penyelidikan hingga LHP perilaku ASN yang diduga melanggar disiplin. 


"Pada rentetan pasal-pasal ini, sudah diperoleh gambaran ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai oleh Kepala Dinas, Inspektorat, BKD dan Sekda setempat," tegasnya.


Berlanjut pada pasal krusial yang tidak ada celah bagi Pembina Pegawai Didaerah untuk tidak membebastugaskan jabatan ASN yang dinilai melanggar disiplin ASN yaitu: Pasal 30 dan pasal 31 PP nomor 94 tahun 2021. 


"Di sini cukup jelas terdakwa RF selaku ASN yang juga Pejabat Fungsional Kasek SDN sangat relevan dan masuk kategori pasal pada PP 94 2021 yang harus dikenai Sanksi," ucapnya.



Sementara itu, pihak korban Hj. Rukmini, kepada wartawan juga menyesalkan lambannya ketegasan Walikota Bima untuk mencopot jabatan Kasek SDN.


"Saya heran, biasanya daerah lain cukup dengan LHP Inspektorat pejabat apapun bisa di non job atau dicopot dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin, kok di Pemkot Bima harus berstatus tahanan dulu. 


Padahal sudah 2 peradilan yang menvonis bersalah Pejabat Kasek Yang berlabel terdakwa ini," sesal Umi Rukmini. 


Pemkot Bima melalui Kepala BKPSDM, Drs.H.A.Wahid, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan banding dari kasus ini.


"Soal itu kami masih menunggu 

 seperti apa, sementara ini yang bersangkutan sepanjang tidak mempengaruhi tugasnya masih diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin pagi (13/2/2022).


Dia menegaskan, jika memang nanti terbukti bersalah berdasarkan putusan inkrah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan.


"Kasus ini sama dengan kasus sebelumnya di Kota Bima oknum ASN tersebut langsung ditahan dan diberhentikan dari jabatannya," pungkasnya. 


Sementara, Kepala SDN 19 Kota Bima, RF yang juga dimintai tanggapannya enggan berkomentar. "Saya no comen saja, tidak mau komentar apa apa," singkatnya saat ditemui di SDN 19 Kobi Kelurahan Rabangodu. (GA. 212/003*)

×
Berita Terbaru Update