-->

Notification

×

Iklan

Kabag Prokopim Pemkab Bima: Kelulusan PPPK Kewenangan BKN

Tuesday, February 21, 2023 | Tuesday, February 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-21T13:42:03Z
Kabag Prokopim Pemkab Bima, Suryadin, M.Si.



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-



Menanggapi beredarnya tudingan yang mengaitkan kelulusan ASN PPPK dengan keterlibatan pejabat BKD Kabupaten Bima, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, M.Si, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan seleksi ASN (PPPK dan CPNS) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) yang di ketuai oleh Kepala BKN Pusat. 


Dalam siaran persnya, Selasa (21/2/2023) Kabag Prokopim menegaskan bahwa Pemerintah Daerah selaku Panitia Daerah hanya bersifat memfasilitasi pelaksanaan  semua kegiatan seleksi ASN tersebut, mulai pengumuman penetapan lowongan Formasi sesuai yang di tetapkan oleh MenPAN dan menyediakan semua prasarana dan sarana kegiatan seleksi. 


Kemudian, kata dia, semua tahapan seleksi dilaksanakan  berbasis online melalui portal resmi BKN yaitu pada sistem/aplikasi SSCASN. "Dimana semua Tahapan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipantau oleh publik," tegas Yan.


Dalam hal seleksi administrasi, semua peserta dapat mengakses melalui akun SSCASN masing-masing dan semua keputusan akhir dari hasil seleksi serta pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi melalui sistem CAT dilaksanakan oleh Panselnas dan hasilnya baru di umumkan oleh panitia Daerah atau pemerintah daerah.


Masa kerja pelamar, dibuktikan dengan SK  yang ditandatangani sesuai unit kerja oleh pejabat berwenang (Kepala PKM,  Direktur Rumah Sakit dll), Pelamar  penyandang disabilitas  mendapatkan  tambahan nilai sebesar 10% dari  nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45. 


Pelamar berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki "masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113.


Terkait penyampaian calon PPPK atas nama  Nurfajri Rahmah,  dapat dijelaskan sesuai amanat Keputusan MENPAN RB RI Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan  antara lain disebutkan bahwa Pelamar adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam  database BKN atau Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI. 


Mengacu pada  surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor : 43767/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 31 Desember 2022 Perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bima menindaklanjuti dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima Tahun 2022 Nomor :871/244/07.2/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Hasil Kelulusan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2022.


Sesuai ketentuan bahwa peserta dapat melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil kelulusan seleksi dimaksud selama 3 x 24 jam sejak pengumuman dikeluarkan melalui portal resmi SSCASN BKN https:/sscasn.bkn.go.id. 


Berdasarkan sanggahan tersebut, Panitia Daerah melakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang dan hasilnya dilaporkan kembali ke BKN selaku PANSELNAS untuk mendapatkan pengolahan kembali nilai hasil kelulusan akhir seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.


Mengacu pada hasil pengumuman diatas terdapat salah satu peserta a.n. Nurfajri Rahmah yang dinyatakan lulus peringkat pertama sesuai jumlah formasi, yang bersangkutan disanggah oleh peserta lain a.n. Alfisahrin  (peserta peringkat kedua) dengan sanggahan “bahwa atas nama Nurfajri Rahmah, A.Md.Kep yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapat nilai tambahan afirmasi C dikarenakan yang bersangkutan mengabdi pada PKM Soromandi Belum mencapai 3 tahun dan terdapat kesalahan dalam pembuatan surat pernyataan tersebut.


Kemudian, setelah dilakukan proses verifikasi ulang, dokumen afirmasi C (surat Keterangan masa kerja) peserta yang bersangkutan  tidak memenuhi syarat untuk mendapat nilai tambahan afirmasi karena mengabdi pada Puskesmas Soromadi belum mencapai 3 tahun dan terdapat kesalahan dalam pembuatan surat tersebut oleh Kepala Puskesmas setempat sehingga dilakukan ralat (bukti surat pernyataan dari kepala PKM).


Sesuai dengan prosedur pelaksanaan seleksi tersebut bahwa setiap pengumuman hasil seleksi diumumkan secara luas dan pelamar dapat melakukan sanggah atas pengumuman yang dikeluarkan. 


Pelamar dimaksud telah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi bersama keluarga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini  sesuai ketentuan Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 tersebut diatas.

 

Selain dari peserta tersebut terdapat juga peserta lain yang melakukan sanggahan yaitu Neneng Sriyanti  menyangggah Fitria Haryanti SKM (Ahli Pertama-Administrator Kesehatan Dikes Kab. Bima) dan Siti Rahmah menyanggah peserta a.n. Nismawardah (Ahli Perytama-Perawat PKM Lambitu). Setelah dilakukan verifikasi ulang, sanggahan diterima oleh kedua peserta tersebut. 


Dengan demikian, tegas Kabag Prokopim,   pemerintah daerah  dalam hal ini BKD dan Diklat Kabupaten Bima tidak berwenang dan tidak terkait dengan  penentuan kelulusan  ASN PPPK. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update