-->

Notification

×

Iklan

Dua Pejabat Pemkot Bima Terima Surat Panggilan dari KPK

Thursday, February 16, 2023 | Thursday, February 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-16T03:51:00Z

 

Kantor Walikota Bima.



Kota Bima, Garda Asakota.-



Dua pejabat eselon III lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan dimintai keterangan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Informasi yang diperoleh, keduanya merupakan pejabat eselon III yang bertugas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima.


Permintaan keterangan keduanya itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022. 


Kabarnya kedua Pejabat tersebut sedang menuju Jakarta karena rencananya akan diperiksa Penyidik pada hari Jumat besok (17/2/2023) di gedung KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.



"Seperti itu neh, besok dimintai keterangan," balas salah satu Pejabat eselon III di lingkup Pemkot Bima saat dikonfirmasi wartawan via pesan WA (whatsapp) terkait dengan kepastian informasi pemanggilan tersebut, Kamis pagi (16/2/2023).


Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Agus Purnama, ST, MT, saat dimintai tanggapan terkait pemanggilan bawahannya itu tidak menampiknya. Namun untuk lebih jelasnya, Ia mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Dinas Kominfostik Kota Bima.


"Biar lebih jelas silahkan konfirmasi Dinas Kominfostik, karena satu pintu terkait dengan pemberitaan," katanya mengarahkan.


Sebagai pimpinan, Agus menerangkan tetap mengeluarkan surat disposisi (izin) apabila ada bawahannya yang keluar daerah, termasuk dipanggil untuk dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.


"Kita juga tetapkan berikan arahan, untuk tetap kooperatif dan menjalani sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," katanya.


Melengkapi data, beberapa Minggu kemarin KPK juga telah memeriksa para pejabat Pemkot Bima dan rekanan atau kontraktor kakap yang mengerjakan proyek rehab rekon pasca banjir Rp166 miliar tahun 2018 maupun beberapa proyek APBD Kota Bima 2018-2022 .


Selain itu, 2022 lalu, KPK juga telah menyita dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Rehab Rekon. Transaksi keuangan berupa slip bank dan rekening koran. Hingga data elektronik saat pemeriksaan di Kantor BPKP Mataram. (GA. 212/335*)

×
Berita Terbaru Update