-->

Notification

×

Iklan

KPU NTB Mulai Melakukan Tahapan Analisis dan Verifikasi Dokumen 24 Balon DPD RI

Sunday, January 1, 2023 | Sunday, January 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-01T05:08:05Z

Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggara, Zuriati, SP.,

 


Mataram, Garda Asakota.-

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara (NTB) telah menetapkan 24 orang Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTB tahun 2024.


 

Mulai tanggal 31 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023, KPU NTB mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap sejumlah data dan berkas yang diajukan oleh para Balon DPD RI ini.


 

“Pelaksanaan Vermin ini adalah proses pengechekan kesesuaian data yang ada didalam dokumen yang diserahkan para Balon ini melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) seperti data yang ada didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Daftar Nama dan lampiran F1 yang di-tandatangani oleh para pendukung Balon. Itu yang dicheck kesesuaiannya,” jelas Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati, kepada wartawan media ini, Minggu 01 Januari 2023.


 

Pelaksanaan Vermin itu sendiri akan dilaksanakan secara serentak diseluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB. Pelaksanaannya akan dilakukan setelah KPU NTB melakukan analisis terhadap dokumen yang disampaikan para Balon seperti kegandaan data dan status pekerjaan pemberi dukungan.


 

“Setelah KPU NTB selesai melakukan langkah analisis terhadap kegandaan data dan status pekerjaan yang dimasukan dalam Silon, maka KPU Kabupaten/Kota se-NTB akan melakukan Vermin,” ujarnya.



Sementara analisis kegandaan itu dilakukan siapa tau dukungan untuk Balon A ada juga ditemukan pada Balon B, atau bisa juga di Balon C. Nah itu nanti yang akan dianalisis terlebih dahulu.


 

Jika ada ditemukan data ganda tersebut, KPU akan memberitahukan kepada Balon tersebut melalui Silon Bakal Calon supaya mereka bisa menindaklanjutinya dengan Surat Pernyataan.

 


“Begitu pun status pekerjaan semisal ada data dukungan dari ASN, itu bisa berpotensi tidak memenuhi syarat. Maka itu nanti yang akan dilengkapi dengan surat pernyataan dan bukti yang menunjukan bahwa pemberi dukungan itu bukan lagi ASN,” terangnya.

 


“Sementara jika ditemukan data ganda didalam dokumen Balon tersebut, maka akan diberikan denda 50 setiap satu temuan data ganda. Begitupun jika ditemukan data palsu,” ujarnya lagi.

 


Setelah pelaksanaan Vermin selesai dilaksanakan, KPU akan melaksanakan pleno dan memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari.

 


“Dan setelah selesai dilaksanakan perbaikan. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling yang dihitung berdasarkan hasil vermin. Setelah itu selesai baru KPU akan menetapkan Balon tersebut menjadi Calon,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update