-->

Notification

×

Iklan

Kurun Waktu 2 Tahun Terakhir, KI NTB Tangani 20 Kasus Sengketa Informasi

Thursday, December 29, 2022 | Thursday, December 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-29T00:25:34Z

Ketua Komisi Informasi NTB, Suaeb Qury. (Foto:Ist*).

 



Mataram, Garda Asakota.-

 

Selama kurun waktu dua (2) tahun terakhir yakni tahun 2021 dan 2022, Komisi Informasi (KI) Provimsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menangani sekitar 20 kasus sengketa informasi.

 

“Selama dua (2) tahun terakhir, KI NTB telah menangani 20 kasus sengketa informasi,” ungkap Ketua KI NTB, Suaeb Qury, kepada wartawan di Mataram.

 

Kasus sengketa informasi yang paling banyak diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah yakni sebanyak 15 kasus sengketa informasi.

 

“Sisanya dari Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara,” ujar mantan Ketua GP Anshor NTB ini.

 

Menurutnya, sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat sipil itu kebanyakan berkaitan dengan dugaan ketidakterbukaan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap RKA dan DIPA.

 

“Dokumen-dokumen tersebut diminta oleh masyarakat sipil kepada Pemda, namun Pemda tidak menyiapkannya sehingga itulah yang menjadi sengketa informasi,” terang Suaeb.

 

Diantara kasus sengketa informasi yang paling alot dan memakan waktu hingga berujung ke PTUN adalah terkait sengketa informasi yang berkaitan dengan anggaran branding mobil ambulance Puskemas WSBK yang tersebar diseluruh Kecamatan di.Lombok Tengah.

 

“Satu branding tersebut dianggarkan sebesar Rp75 juta untuk satu mobil ambulance. Total anggarannya tinggal dikalikan saja untuk branding seluruh kecamatan di Lombok Tengah,” bebernya.

 

Dokumen branding itu yang diminta oleh masyarakat sipil di Lombok Tengah. Namun menurutnya pihak Pemda setempat tidak menyediakannya.

 

“Sehingga KI memutuskan agar pihak Pemda menyediakan dokumen tersebut. Akan tetapi pihak Dikes setempat keberatan atas putusan KI tersebut dan membawa permasalah tersebut ke PTUN dan kembali PTUN memenangkan masyarakat sipil,” ungkap Suaeb.

 

Selain itu, sengketa informasi yang pernah ditanganinya adalah yang berkaitan dengan soal permintaan masyarakat sipil terhadap dokumen anggaran parkir di Dispenda Lombok Tengah selama tiga tahun.

 

“Dinas tidak memberikan dokumennya, akhirnya menjadi kasus sengketa informasi yang ditangani KI. Dan KI memutuskan memenangkan masyarakat sipil,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update