-->

Notification

×

Iklan

Soal Pemeriksaan di KPK, Walikota Bima Serahkan Pada Proses Hukum yang Berlaku

Monday, November 14, 2022 | Monday, November 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-14T05:34:20Z

 

Suasana aksi massa LMND di kantor Walikota Bima, Senin (14/11/2022) di bawah pengamanan Aparat Kepolisian Resort Kota Bima.



Kota Bima, Garda Asakota.-



Walikota Bima, H. M. Lutfi SE, memberikan komentar terkait kasus dana rehab rekon pasca banjir tahun 2019 senilai Rp166 miliar yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Walikota Bima tidak berkomentar banyak soal pemeriksaan kasus di KPK. Lutfi mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku.


"Biarkan KPK yang bekerja dengan proses dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada satu pihak yang bisa intervensi," kata Lutfi saat menemui massa aksi LMND yang menggelar demo di Kantor Pemkot Bima, Senin (14/11).


Berdasarkan pantauan langsung wartawan, aksi massa LMND yang kedua kalinya ini selain soal kasus di KPK, juga mendesak Pemkot Bima agar mencabut izin tempat hiburan malam yang sebagai lokasi transaksi narkoba, miras dan prostitusi.


Kemudian mendorong agar produk-produk UMKM lokal masuk ke retail modern Kota Bima. Serta meminta aparat Polisi dan Pol PP untuk tidak melakukan represif saat menghadapi pendemo.


"Soal izin hiburan malam, nanti kita akan bekerjasama dengan aparat untuk melakukan penertiban," begitu kata Walikota merespon tuntutan massa aksi. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update