-->

Notification

×

Iklan

Pernyataan Sekda yang Akan Melakukan Konsultasi Menonaktifkan Wawali Bima Dinilai Politis

Sunday, October 9, 2022 | Sunday, October 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-09T04:25:07Z

 

Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH.



Kota Bima, Garda Asakota.-



Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima yang akan segera melakukan langkah konsultasi terhadap keberadaan Wakil Walikota Bima yang tengah dirundung musibah karena mendapat vonis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait pembangunan tracking mangrove di Pantai Bonto Kecamatan Asakota menuai kritikan sejumlah pihak.


Dinilai, kelihatan sekali langkah Sekda ini sangat tidak adil dan politis, tidak mencerminkan sebagai petinggi birokrasi yang netral dalam bersikap. 


"Hanya mengakomodir kepentingan-kepentingan tertentu saja," sorot anggota DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE, kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).


Indikasi sikap tidak adilnya Sekda itu menurutnya terlihat jelas dari sikap yang diperlihatkannya selama ini selama bergulirnya permasalahan tracking mangrove yang dihadapi Wakil Walikota.


"Pada saat awal Wakil Walikota Bima menghadapi masalah hukum, tidak terlihat sikap Sekda melakukan langkah konsultasi ke Pemerintah atasannya terkait izin yang terhambat agar persoalan pengelolaan kawasan pantai untuk membangun pariwisata daerah dapat diselesaikan. 


Giliran soal penonaktifan Wawali, Sekda ini begitu gesit. Ini jelas politis sekali," cetusnya.


Wawali kota baru menjalani beberapa hari masa tahanan dan belum sampai berhalangan tetap selama 6 bulan dan menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).



Padahal putusan MA itu sendiri belum bersifat inkrah dan masih terbuka ruang untuk melakukan PK. 


"Bagaimana nanti ketika dalam proses PK nya, putusannya justru membebaskan pak Wawali sebagaimana putusan saat di PT sebelumnyam.


Oleh karenanya, Sekda sebaiknya harus mempertimbangkan hal ini secara holistik agar keputusan yang diambil nantinya tidak menjadi preseden buruk bagi jalannya pemerintahan kedepannya," ingatnya.


Pihaknya berharap agar Sekda Kobi dapat kembali bersikap netral dan memperlakukan kedua pimpinannya secara adil dan netral.


"Jangan satu diangkat. Satunya diinjak. Inikan gak fair dan terkesan politis sekali," pungkasnya singkat.


Seperti dilansir salah satu media online, Sekda Kota Bima Mukhtar Landa mengatakan, sesuai dengan aturan, jika seseorang wakil kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan dan telah divonis bersalah, maka harus dinonaktifkan sementara.


"Atas dasar itu, kami mengutus Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk berkonsultasi dengan Pemprov NTB. 


Seperti apa jawabannya nanti apakah dinonaktifkan atau tidak, itu yang sedang kita tunggu," kata Mukhtar seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (8/10/2022). (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update